Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Namun, pembahasannya dianggap inkonstitusional karena dilakukan secara tertutup dan sangat cepat.
“Pembahasan hanya dilakukan selama dua hari pada 26 dan 27 Agustus. Untuk selanjutnya, akan diambil keputusan di paripurna pada pekan depan. Beberapa rapat dilakukan se- cara tertutup,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal dalam webinar, kemarin.
Agil mengatakan proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi, MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi masyarakat.
“Proses itu mencederai semangat reformasi karena rakyat yang ingin ada MK tentu rakyat harus didengar ketika akan ada perubahan terkait UU MK. Tapi pembahasan dilakukan dengan cepat di tengah covid-19 dan tidak melibatkan partisipasi
publik,” ujar Agil.
Kondisi tersebut menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya, saat ini tengah ada UU krusial dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.
Hal itu diperkuat dengan adanya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK pada RUU MK yang berlaku surut atau dapat langsung berlaku bagi para hakim yang tengah menjabat saat ini. Hal itu dianggap akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang saat ini masa jabatannya akan segera berakhir.
“Dikhawatirkan, ada barter antara DPR dan hakim MK terkait dengan UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini,” ujarnya.
Panja RUU MK Komisi III mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa maksud menghalangi partisipasi publik, tetapi untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dibahas.
“Rapat Panja RUU MK ini memang harus dilakukan tertutup karena masih ada pasal-pasal yang harus dibahas dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi bila pasal-pasal yang belum disetujui sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Kekurangan
Revisi UU Mahkamah Kon- stitusi juga mendapat kritik dari ICW. Mereka menganggap masih ada banyak kekurangan dari segi substansi. Beberapa pasal yang direvisi dianggap belum memiliki dasar akademik yang cukup, di antaranya soal batas minimal usia calon hakim dan penambahan masa jabatan hakim MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa dengan melihat perkembangannya sejauh ini, potensi pengajuan gugatan uji materi masyarakat terhadap UU MK akan ada. Namun, ketika itu nantinya terjadi, Kurnia mengatakan, akan sulit menjamin MK bisa membuat keputusan secara objektif.
“Ketika nanti ada yang melakukan judicial review, pasti akan sulit menjamin MK bisa memutuskannya secara objektif,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan RUU MK yang telah siap disahkan DPR saat ini nantinya akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang tengah menjabat. Hal itu terkait dengan pasal mengenai penambahan masa jabatan dan usia pensiun. “Karena itu, bisa langsung berlaku bagi hakim yang tengah menjabat saat ini,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan sangat kecil kemungkinan gugatan nantinya bisa dikabulkan para hakim MK. “Harusnya MK secara kelembagaan menolak dan meminta menunda dulu pembahasan itu karena publik masih menolak, karena MK dibentuk berdasarkan keinginan publik, khususnya terkait dengan perubahan masa jabatan hakim MK yang berlaku surut,” tutur Kurnia. (P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved