Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sandaran terakhir menjaga fitrah pemberantasan korupsi. Lewat uji formil dan materil revisi UU 19/2019 tentang KPK dapat mengembalikan kelembagaan, pegawai, dan sistem independen penumpasan rasuah.
“Pejabat yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan itu melanggar dan harus kita lawan. Maka kita berharap kearifan, keindependenan, kepintaran, dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya,” katanya saat menghadiri diskusi bertajuk Menyelisik Pengesahan Revisi UU KPK, kemarin.
Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan ini, UU KPK telah terbentuk lewat sejumlah proses dan tahapan yang melanggar ketentuan. Paling jelas ialah tidak dilibatkan atau dimintai aspirasi KPK saat pembahasan.
Padahal, kata dia, semua perundang-undangan membutuhkan masukan dari pihak yang akan menjalankannya. “KPK tidak mendapatkan draf, DIM, hingga surat resmi tentang pembahasan revisi UU KPK. Kami hanya mendengar ribut-ribut di media mengenai pernyataan DPR dan presiden yang menyatakan tidak akan melemahkan tetapi memperkuat KPK,” jelasnya.
Dia mengatakan, lembaga pemberantasan perampok uang rakyat mestinya memiliki independensi yang kuat mulai regulasi, sistem organisasi, hingga pegawai. Padahal, landasan yang diamanatkan dua hukum internasional itu sudah diratifikasi Indonesia.
Sayangnya, kata Syarif, ketentuan itu tidak membuat pemerintah dan DPR mengurungkan upayanya dalam mengubah payung hukum KPK. Dengan begitu juga pemberantasan korupsi ke depan sangat memprihatinkan.
“Bagaimana sekarang penyadapan ketika Dewas tidak memberikan izin, lalu siapa yang mengawasinya kalau begitu. Ini sengaja disetting agar menghambat penangkapan aktor tertentu,” ungkapnya.
Perubahan payung hukum itu dinilai menjadi alasan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK. “Berbicara isu pemberantasan korupsi dan aktor di dalamnya bahwa goal revisi UU KPK merupakan arus balik dari perjuangan memberantas korupsi,” Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Aksi-aksi penumpasan pencuri uang rakyat semakin lemah dan mandul berkat tambahan birokrasi. Modal sosial KPK semakin tergerus, lanjut dia, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil yang gigih mendorong pemberantasan korupsi.
Gaji
Dalam diskusi itu, Syarif menjelaskan perubahan akibat UU KPK menghentikan usaha pembangunan birokrasi yang akuntabel dan transparan. Ini menyangkut pembayaran gaji pegawai KPK yang semula melalui sistem single salary menjadi sistem penggajian ASN.
Lewat sistem yang selama ini diterapkan di ASN membuat pengawasan dari praktik korupsi sangat susah karena beberapa kali negara mengucurkan uang. Selain gaji, ASN mendapat tunjangan dan uang operasional.
Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan
utamanya mendapatkan pamrih. “Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal, sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali supaya gampang dikontrol,” pungkasnya.
Senada, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengikis independensi KPK. Dia menyebut peralihan ke ASN sebagai efek domino revisi UU No 19/2019 tentang KPK. Padahal, ciri lembaga negara independen tecermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. “Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari UU KPK baru,” ucap Kurnia. (Medcom/P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved