Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Perkara lain yang berpotensi mengikutinya pun harus diusut agar terang-benderang.
"Iya, kita minta ini (potensi atau dugaan suap berikut TPPUnya) juga bisa didalami (terhadap Jaksa Pinangki)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Media Indonesia, Sabtu (8/8).
Menurut dia, Komjak mendorong pengungkapan Jaksa Pinangki harus dilakukan secara utuh, tidak boleh separuh-separuh. Proses penanganannya akan dipantau supaya berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, kata dia, Komjak juga menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki untuk dapat segera diserahkan. Itu guna menganalisa sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Pinangki dengan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Ini pentingnya kami meminta keterangan dari Jaksa P itu untuk klarifikasi, informasi dan penjelasan dari yang bersangkutan. Atau pentingnya kami mendapatkan LHP yang adalah kewenangan Komisi untuk mendapatkannya agar kami juga dapat melihat apakah hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan," paparnya.
Sayangnya, kata dia, LHP yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan tak kunjung diserahkan oleh Kejaksaan Agung. "Ini yg kami tunggu belum dikirimkan ke Komjak," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima jaksa Pinangki dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
“(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung dua hari lalu.
“Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan di dalami,” ujar Febrie.
Namun, Kejagung belum dapat menyimpulkan status tersangka berdasarkan gelar perkara karena alat bukti yang ada belum cukup. “Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya," tutupnya.
Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti kepada Keja gung perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Hal itu terkait dengan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra di Malaysia saat masih buron
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dia juga menyebut beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket. Dokumen-dokumen itu sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Pinangki.
Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan perihal penerbitan surat jalan sehingga yang bersangkutan leluasa keluar-masuk Indonesia. Dalam perkara itu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopking telah ditetapkan sebagai tersangka. Anita Kolopaking yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim merupakan kunci di balik kedekatan Joko Tjandra dan Prasetijo.
Penyidik juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Bareskrim telah pula berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke uangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (OL-13)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Polemik penanganan perkara Amsal Sitepu memicu perhatian publik dan DPR, yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved