Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengusutan Jaksa Piangki Jangan Cuma Soal Gratifikasi

Cahya Mulyana
08/8/2020 15:30
Pengusutan Jaksa Piangki Jangan Cuma Soal Gratifikasi
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak(dok.MI)

KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Perkara lain yang berpotensi mengikutinya pun harus diusut agar terang-benderang.

"Iya, kita minta ini (potensi atau dugaan suap berikut TPPUnya) juga bisa didalami (terhadap Jaksa Pinangki)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Media Indonesia, Sabtu (8/8).

Menurut dia, Komjak mendorong pengungkapan Jaksa Pinangki harus dilakukan secara utuh, tidak boleh separuh-separuh. Proses penanganannya akan dipantau supaya berjalan dengan baik.

Tidak hanya itu, kata dia, Komjak juga menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki untuk dapat segera diserahkan. Itu guna menganalisa sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Pinangki dengan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Ini pentingnya kami meminta keterangan dari Jaksa P itu untuk klarifikasi, informasi dan penjelasan dari yang bersangkutan. Atau pentingnya kami mendapatkan LHP yang adalah kewenangan Komisi untuk mendapatkannya agar kami juga dapat melihat apakah hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan," paparnya.

Sayangnya, kata dia, LHP yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan tak kunjung diserahkan oleh Kejaksaan Agung. "Ini yg kami tunggu belum dikirimkan ke Komjak," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima jaksa Pinangki dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

“(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya.

Menurut Febrie, dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pihaknya juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung dua hari lalu.

“Tiga bukti terkait perjalanan dia (Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan di dalami,” ujar Febrie.

Namun, Kejagung belum dapat menyimpulkan status tersangka berdasarkan gelar perkara karena alat bukti yang ada belum cukup. “Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya," tutupnya.

Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti kepada Keja gung perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Hal itu terkait dengan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra di Malaysia saat masih buron

“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dia juga menyebut beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket. Dokumen-dokumen itu sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Pinangki.

Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan perihal penerbitan surat jalan sehingga yang bersangkutan leluasa keluar-masuk Indonesia. Dalam perkara itu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopking telah ditetapkan sebagai tersangka. Anita Kolopaking yang kemarin diperiksa penyidik Bareskrim merupakan kunci di balik kedekatan Joko Tjandra dan Prasetijo.

Penyidik juga terus mengusut perkara hilangnya nama Joko dari daftar red notice. Terkait perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Wibowo dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Bareskrim telah pula berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke uangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara penghapusan red notice Joko. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya