Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang aturan kampanye di media sosial untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisoner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan KPU tidak akan menerbitkan peraturan baru melainkan merevisi aturan yang sudah ada yakni PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Saat ini sedang dalam proses perubahan," ujar Raka ketika dihubungi, Senin (27/7).
Ia belum dapat menjelaskan secara rinci perubahan aturan untuk model kampanye di media sosial. Mengenai detailnya, Raka menyampaikan akan dijelaskan KPU saat aturannya terbit.
Baca juga: Revisi untuk Wujudkan Pemilu Adil
"Namun demikian, pada prinsipnya, rancangan terhadap perubahan sedang disiapkan," ucapnya.
Meskipun KPU mendorong kampanye di media sosial lebih dimaksimalkan pada Pilkada karena pandemi covid-19, Raka menjelaskan kampanye konvensional tetap bisa dilakukan asalkan mengikuti aturan pada PKPU No 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yakni dengan pertemuan baik tatap muka dan dialog dilakukan secaea terbatas.
Apabila dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, KPU membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye, pengaturan ruangan, dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Selain itu, Raka mengatakan, di dalam aturan tersebut, juga ada penyesuaian nomenklatur Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XVII/2019 dan pengaturan kampanye di media daring/media sosial.
Putusan MK pada intinya memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota. Sebelumnya, kedudukan mereka bersifat Ad hoc (sementara).
Dengan adanya putusan MK, dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu 7/2017 baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. (OL-1)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved