Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi menolak pengujian Materiil Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api terhadap UUD 1945 Mayjend TNI (Purn) oleh Kivlan Zen karena permohonannya dianggap kabur.
"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai kabur.
Ada pun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir.
Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, ia lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.(Ant/OL-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved