Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANGKAP jabatan oleh personel Polri di luar tugas dan fungsi pokoknya sempat menjadi polemik. Pemerintah dan DPR pun diminta untuk menempatkan personel Polri sebagai alat kelengkapan negara secara proporsional dan tepat sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekikian yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), di Jakarta, kemarin.
Narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Policy Center Iluni UI sekaligus Dosen Hukum FH UI Kris Wijoyo Soepandi menyoroti bahwa berdasarkan regulasi, Polri tidak boleh ditempatkan di luar urusan kepolisian kecuali Kapolri yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara yang mengatakan bahwa anggota Polri ialah pegawai negeri. “Pasal 10 dan Pasal 28 UU 2/2002 di nyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh masuk di ranah di luar kepolisian. Hal-hal di luar kepolisian ialah adanya penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Kris juga menyampaikan bahwa Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Polri bukan bagian dari militer dan di dalamnya diatur meskipun Polri terpisah dari militer, tetap tidak boleh masuk ke urusan politik.
Hanya, terang Kris, pemerintah pusat dihadapkan pada kebutuhan atas personel yang mempunyai struktur organisasi yang rapi serta kompeten. Oleh karena itu, ada sejumlah personel Polri diminta untuk mengisi jabatan di instansi pemerintahan seperti kementerian atau diangkat menjadi pelaksana tugas kepala daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menegaskan bahwa fungsi pokok Polri ialah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD. Namun, fungsi dan tugas pokok itu diperluas dalam UU Polri menjadi 4 tugas pokok, yakni keamanan, ketertiban masyrakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini persoalannya, kalau kita pakai UUD, fungsi Polri hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tapi setting UU Polri sudah terjadi perubahan sedikit dari UUD 1945. Kalau diteropong, ada banyak dalih bagwa Polri bisa melaksanakan tugas-tugas lainnya,” ucapnya.
Dari catatan YLBHI, aduan terhadap personel Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencapai ribuan dan menjadikan Polri sebagai institusi pertama yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Jumlahnya mencapai 1.670 aduan pada 2018.
Selain itu, data dari Ombudsman juga menempatkan institusi Polri di urutan ketiga terbanyak yang diadukan jumlahnya 560 pada 2019.
Belum berjalan
Anggota Kompolnas 2012-2016 dan Komisioner Ombusman Adrianus Meliala mengatakan reformasi di tubuh Polri telah berjalan pada 2002-2008 yang kemudian digantikan menjadi reformasi birokasi. Hal itu bertujuan mejadikan lembaga kepolisian yang punya tata kelola yang baik, tetapi dirasakan belum signifikan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadikan reformasi di internal Polri kurang maksimal antara lain lembaga pengawasan, yakni Kompolnas dan tekanan masyarakat sipil, dianggap tidak cukup kencang sehingga hanya Polri yang lebih banyak mendorong dirinya sendiri untuk berubah.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menambahkan sejumlah masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terkait institusi Polri antara lain pungli, kekerasan, rangkap jabatan, overkriminalisasi, korupsi, dan lain-lain. Hal itu yang menurutnya perlu dibenahi. (P-1)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa seni ukir bukan sekadar karya artistik, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
PEMBANGUNAN berbasis data yang akurat diyakini mampu mendorong peran aktif sektor kebudayaan dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dorong peningkatan literasi nasional manfaatkan tingginya minat baca Gen Z berdasarkan riset Jakpat 2025.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pengamalan Empat Pilar Kebangsaan untuk menjaga kelestarian alam dan harmoni kehidupan bernegara.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved