Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, Julianta Sembiring, akhirnya mengakui kliennya benar telah meninggal dunia.
Dalam persidangan yang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (13/7), ia membenarkan kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020. Hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya pun telah menanyakan hal itu.
"Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu. Saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia," ujar Julianta dalam persidangan.
Sontak, pengakuan kuasa hukum membuat hakim konstitusi geram, pasalnya pada dua persidangan sebelumnya kuasa hukum berusaha menutupi kematian keliennya.
Hakim tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut, padahal dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
"Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui bahwa kliennya telah meninggal dunia. Dalam kesempatan itu, Julianta mengaku mengetahuinya saat malam kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Dalam menanggapi pengakuan Julianta, hakim memperingatkan para kuasa hukum untuk tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum membantah kilennya adalah orang sama dengan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal. Ki Gendeng sang paranormal disebut bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gendeng Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.
Setelah itu, dalam persidangan berikutnya yang berlangsung Senin, (6/7), hakim meminta kuasa hukum menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan. Julianta dalam kesempatan itu tidak dapat langsung menjawab secara tegas dapat menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Ia mengatakan akan membicarakan dulu dengan rekan-rekan kuasa hukum yang lain.
Saat itu, hakim konstirusi menegaskan hadirnya Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang adalah perintah persidangan yang harus dilaksanakan. Kemudian, Julianta mengiyakan perintah itu.
Hakim menegaskan memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama merupakan hal yang penting dalam persidangan, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal. (P-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved