Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengklarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kami memutuskan permohonan ini ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipal (pemohon) di sidang?" tegas hakim konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7)
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Dikabarkan Meninggal Dunia
Hakim konstitusi menanyakan hal itu terkait meninggalnya paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso pada Sabtu (6/6).

Mendiang paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso. (Dok Antara)
Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Paranormal Ki Gendeng
Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan kliennya berbeda dengan Iman Santoso.
Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Loh, Pemohon kan Sudah Meninggal
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, MK menugaskan kuasa hukum untuk mengecek kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas sebab ia memohonkan perkara ke MK.
"Namun surat keterangan yang disampaikan kepada majelis tidak lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) Imam Santoso. Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa," ujarnya.
Baca juga: Pemilu Serentak Buat Anggota KPU Makan Gaji Buta
Oleh karena belum dapat mengonfirmasi Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso adalah dua orang yang berbeda dengan mengacu NIK, Manahan menilai, kuasa hukum tidak melakukan dengan benar hal yang diperintahkan majelis.
"Tidak bisa kita konfirmasi dari surat keterangan meninggal, ini peringatan kami pada kuasa hukum," tegasnya.
Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujuan terhadap pasal dalam UU Pemilu yakni Pengujian Materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 427 ayat (4). Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan oleh partai politik. Sementara ia ingin maju dalam pemilihan presiden 2019 sebagai sebagai calon independen. (X-15)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved