Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengklarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kami memutuskan permohonan ini ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipal (pemohon) di sidang?" tegas hakim konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7)
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Dikabarkan Meninggal Dunia
Hakim konstitusi menanyakan hal itu terkait meninggalnya paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso pada Sabtu (6/6).
Mendiang paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso. (Dok Antara)
Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Paranormal Ki Gendeng
Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan kliennya berbeda dengan Iman Santoso.
Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Loh, Pemohon kan Sudah Meninggal
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, MK menugaskan kuasa hukum untuk mengecek kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas sebab ia memohonkan perkara ke MK.
"Namun surat keterangan yang disampaikan kepada majelis tidak lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) Imam Santoso. Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa," ujarnya.
Baca juga: Pemilu Serentak Buat Anggota KPU Makan Gaji Buta
Oleh karena belum dapat mengonfirmasi Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso adalah dua orang yang berbeda dengan mengacu NIK, Manahan menilai, kuasa hukum tidak melakukan dengan benar hal yang diperintahkan majelis.
"Tidak bisa kita konfirmasi dari surat keterangan meninggal, ini peringatan kami pada kuasa hukum," tegasnya.
Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujuan terhadap pasal dalam UU Pemilu yakni Pengujian Materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 427 ayat (4). Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan oleh partai politik. Sementara ia ingin maju dalam pemilihan presiden 2019 sebagai sebagai calon independen. (X-15)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved