Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyebut relasinya dengan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR, cenderung fluktuatif. Hal itu sebagai jalan tengah atas hubungan yang bersifat konfrontatif dan kooperatif.
“Relasi Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang itu sebetulnya apakah konfrontatif atau kooperatif, di kita cenderung fluktuatif. Jadi tidak ditemukan betul polanya,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dalam seminar daring bertajuk Dua Dekade Perkembangan dan Dinamika Kekuasaan Kehakiman, di Jakarta, kemarin.
Tidak seperti di Ukraina dan Rumania, MK RI dan pembentuk undangundang tidak sampai saling melemahkan kewenangan masing-masing. Meskipun pernah terjadi relasi konfrontatif, misalnya pada 2014, saat terdapat kasus suap penanganan sengketa pilkada yang membelit Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, presiden segera mengeluarkan perppu penyelamatan MK yang kemudian dijadikan undang-undang.
Kemudian, saat terdapat pihak yang mengajukan pengujian terhadap undang-undang itu, MK membatalkan seluruh undang-undang tersebut.
Sementara itu, imbuhnya, relasi kooperatif tampak dalam putusan MK terkait dengan politik. Misalnya, soal partai politik, MD3, serta pelaksanaan pemilu. Relasi MK dengan pembuat undang-undang, menurut dia, sangat kasuistik tergantung undang-undang yang diuji. Padahal, putusan MK bersifat fi nal dan mengikat.
Ia menegaskan dalam ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait bagaimana kekuasaan kehakiman, khususnya MK dalam hubungannya dengan DPR dan presiden, berakar pada penegakan konstitusi.
Dalam hubungan itu terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan MK. Antara lain, memberikan alternatif untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. (Ind/Ant/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved