Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili oleh Ketua Umum dr. Mahesa Paranadipa Maykel melakukan pengujian materiil frasa “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular).
MHKI juga menggugat frasa “ketersediaan sumber daya yang diperlukan” dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Pemohon Aisyah Shafira menjelaskan alasan gugatan tersebut bahwa mayoritas anggota MHKI adalah tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19. Aisyah memaparkan dalam konteks penanganan Covid-19, alat pelindung diri (APD) merupakan hal pokok yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Sementara pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan itu. Pasal 6 UU tersebut berbunyi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
"Penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak ada dalam Pasal a quo," papar kuasa hukum pemohon dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan Hakim anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/6).
Ia melanjutkan, mengenai persoalan kata "dapat" dalam pasal 9 UU Wabah Penyakit, bahwa "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".
Baca juga: MK Nilai Alasan Pemohon tidak Relevan
Menurut pemohon insentif bagi tenaga medis dan tenaga non-medis yang bertugas menangani Covid-19, dan santunan bagi keluarga tenaga tenaga medis dan tenaga non-medis yang gugur, merupakan suatu keharusan sebagai perlindungan hukum yang adil dan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, MHKI meminta MK mengabulkan permohonannya. Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar pemohon dapat menjabarkan persoalan kausalitas atas berlakunya normal pasal-pasal yang diujikan dengan kerugian yang potensial atau faktual dialami pemohon. Selain itu ia meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum sebagai badan hukum, organisasi atau perseorangan sebab permohonan hanya diwakili oleh ketua umum.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menguatkan argumentasi agar pokok permohonan tidak kabur.
"Karena permohonannya mau mengubah hukum positif yang ada dalam UU dan putusan MK akan berlaku ke depan (tidak hanya konteks Covid-19). Selain itu, alasan-alasan kenapa mengajukan permohonan ini belum muncul. Kata "dapat" dalam UU Wabah dihapuskan atau diganti dengan kata diwajibkan," tukasnya. (A-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Melalui analisis genetik pada gigi domba kuno, para ilmuwan berhasil melacak bagaimana bakteri Yersinia pestis, penyebab penyakit pes bermigrasi melintasi Eurasia
Pemerintah pusat mengadakan pertemuan dengan para menteri terkait di Tokyo untuk memastikan kerja sama yang erat antar instansi dalam menangani kasus flu burung yang merebak di Hokkaido.
PENYAKIT tangan, kaki, dan mulut atau flu Singapura selama ini diketahui sering menyerang anak-anak di bawah umur 10 tahun. Namun, ternyata penyakit ini juga dapat menyerang orang dewasa.
Saat ini juga muncul wabah chikungunya yang berlangsung sejak awal tahun, pada Maret lalu terdapat 36 warga terkonfirmasi cikungunya dan pada April ini tercatat 12 kasus.
SEBUAH penyakit misterius telah menyebabkan sedikitnya 60 orang meninggal dunia di tengah-tengah wabah yang terjadi di Republik Demokratik Kongo, demikian ungkap para dokter.
SUPERMARKET di Negara Bagian New York dan sekitarnya membatasi pembelian telur akibat merebaknya wabah flu burung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved