Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili oleh Ketua Umum dr. Mahesa Paranadipa Maykel melakukan pengujian materiil frasa “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular).
MHKI juga menggugat frasa “ketersediaan sumber daya yang diperlukan” dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Pemohon Aisyah Shafira menjelaskan alasan gugatan tersebut bahwa mayoritas anggota MHKI adalah tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19. Aisyah memaparkan dalam konteks penanganan Covid-19, alat pelindung diri (APD) merupakan hal pokok yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Sementara pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan itu. Pasal 6 UU tersebut berbunyi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
"Penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak ada dalam Pasal a quo," papar kuasa hukum pemohon dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan Hakim anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/6).
Ia melanjutkan, mengenai persoalan kata "dapat" dalam pasal 9 UU Wabah Penyakit, bahwa "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".
Baca juga: MK Nilai Alasan Pemohon tidak Relevan
Menurut pemohon insentif bagi tenaga medis dan tenaga non-medis yang bertugas menangani Covid-19, dan santunan bagi keluarga tenaga tenaga medis dan tenaga non-medis yang gugur, merupakan suatu keharusan sebagai perlindungan hukum yang adil dan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, MHKI meminta MK mengabulkan permohonannya. Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar pemohon dapat menjabarkan persoalan kausalitas atas berlakunya normal pasal-pasal yang diujikan dengan kerugian yang potensial atau faktual dialami pemohon. Selain itu ia meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum sebagai badan hukum, organisasi atau perseorangan sebab permohonan hanya diwakili oleh ketua umum.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menguatkan argumentasi agar pokok permohonan tidak kabur.
"Karena permohonannya mau mengubah hukum positif yang ada dalam UU dan putusan MK akan berlaku ke depan (tidak hanya konteks Covid-19). Selain itu, alasan-alasan kenapa mengajukan permohonan ini belum muncul. Kata "dapat" dalam UU Wabah dihapuskan atau diganti dengan kata diwajibkan," tukasnya. (A-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Oraganisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman wabah polio dan penyakit lainnya di Gaza yang dilanda perang dan krisis sistem kesehatan.
Untuk mencegah wabah rabies terus meluas, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) mengumumkan kepada seluruh jemaat turut membantu pemerintah daerah melakukan pencegahan.
WHO melaporkan adanya kasus seseorang yang meninggal dunia akibat varian baru virus flu burung, H5N2.
PENYAKIT antraks kembali muncul di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, tepatnya di Kapanewon Gedangsari. Seorang warga ditengarai suspek penyakit antraks.
Badan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bakal mengucurkan dana senilai US$2,5 juta untuk Zambia.
Bali mengantisipasi masuknya kasus mycoplasma pneumoniae atau infeksi pernapasan pneumonia dari Tiongkok melalui pintu masuk bandara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved