Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut telah bekerja secara profesional, independen, serta sesuai dengan prinsip-prinsip HAM nasional dan internasional dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai yang terjadi pada 2014.
“Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai sudah dilakukan secara profesional dan independen,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui daring, Kamis (4/6).
Munafrizal menuturkan Komnas HAM sudah memeriksa 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan dis kusi dengan beberapa ahli, serta me ngumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.
Beberapa saksi penting dalam Peristiwa Paniai yang diperiksa ialah pengambil kebijakan dan penanggung jawab kebijakan keamanan pada saat Peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menko Polhukam, beberapa perwira Polri, dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan Paniai.
Ia juga menyebutkan pihak TNI saat diminta Tim Penye lidik Komnas HAM untuk memberikan keterangan tidak hadir. Selain itu, Komnas HAM men dalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam Peristiwa Paniai.
Menurut Munafrizal, prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik, dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata mendapat perhatian serius oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Proses itu kemudian menghasilkan berkas penyelidikan *Peristiwa Paniai yang pada Februari 2020 diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
Namun, Komnas HAM menerima pengembalian berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat kasus Paniai 2014 dari Jaksa Agung yang pertama pada 19 Maret 2020 dan untuk kedua kalinya pada 20 Mei 2020.
Pengembalian berkas kedua dila kukan kejaksaan karena di nilai belum memenuhi syarat formal dan material untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Komnas HAM, pengembalian berkas penyelidikan yang kedua tergolong cepat jika dibandingkan dengan kasus lain, serta argumentasinya mirip dengan argumentasi pada pengembalian berkas yang pertama.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2020, rapat paripurna khusus Komnas HAM memutuskan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil itu menyebabkan 4 orang berusia 17-18 tahun meninggal akibat luka tembak dan luka tusuk. Sebanyak 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan. (Ant/P-5)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved