Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan yang diajukan pada 15 April 2020 oleh H Damai Lubis dengan perihal pengujian Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 dinyatakan dicabut.
“MK menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara yang bersangkutan. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan pencabutan dan penarikan beralasan menurut hukum dan tidak dapat diajukan kembali serta berkas permohonan dikembalikan pada pemohon,” ujar ketetapan yang dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman.
Tidak dijelaskan alasan pemohon mencabut permohonan pengujian perppu tersebut. Adapun Perppu No 1/2020 telah disahkan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).
Pengujian Perppu No 1/2020 juga diajukan dalam permohonan lain oleh beberapa pihak antara lain Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, serta politikus PAN Amien Rais. Untuk perkara tersebut, MK akan mendengarkan penjelasan DPR dan Keterangan Presiden hari ini.
Selain menetapkan pencabutan uji materi Perppu No 1/2020, MK juga membacakan putusan atas sejumlah pengujian undang-undang. Salah satunya, permohonan pengujian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permohonan itu diajukan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pengucapan putusan, MK menolak permohonan atas dalil pengujian Pasal 74 ayat 1 dan 2 serta ayat 76 huruf A UU Perlindungan Anak.
Pemohon menginginkan setiap pemerintah daerah wajib memiliki KPAI Daerah. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menambahkan frasa kata ‘wajib’ dalam Pasal 74 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalil pemohon tidak berdasar. Daerah dapat membentuk kelembagaan yang dimaksud sesuai kondisi dan kompleksitas perlindungan anak di daerah. (Ind/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved