Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa serta pelanggaran perlakuan kekerasan.
”Pekerja Migran adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP). PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” ujar Benny dalam konferensi pers virtual.
Menurut Benny, sesuai dengan Undang-Undang bahwa bekerja merupakan Hak Asasi Manusia. Karena itu, negara menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri.
Selain bekerja di dalam negeri, penempatan Pekerja Migran merupakan upaya mewujudkan hak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan. Oleh kerena itu, negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat-daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Benny mengakui, saat ini tata kelola penanganan Pekerja Migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat.
Baca juga : KPK Sebutkan Alasan DTKS Miliki Sejumlah Masalah
"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.
Benny mengatakan, selama kurun waktu 2015–2018, penempatan Pekerja Migran masih didominasi oleh sektor informal yang mencapai 1,2 juta orang. Dengan 550 ribu orang pekerja migran laki-laki (47%), dan 625 ribu orang pekerja migran perempuan (53%).
Dalam kurun tersebut, pelindungan masih berfokus pada penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri.
Untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran, lanjut Beny, beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu, adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan PMI serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan Pekerja Migran bermasalah.
Menurut Benny, saat ini 80% kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran masih perlu dibenahi dan diperkuat.
Pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan kepada calon pekerja migran dan keluarganya.
Baca juga : Pelibatan TNI Tangani Terorisme dinilai Tumpang Tindih
Benny menambahkan, pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik. Seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi kabupaten/kota, kewenangan Pemda terkait izin dan rekrutmen PMI di daerah dan penyiapan keterampilan calon pekerja migran.
“Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya dari sisi kewenangan, lanjut Benny, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja migran.
Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan Anak Buah Kapal (ABK), keluarga Pekerja Migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.
“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator. Untuk memberikan kemudahan kepada pekerja migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” jelas Benny. (RO/OL-7)
Pemprov Sulsel merespons cepat penyanderaan dua warganya oleh perompak Somalia di Kapal Honour 25. Gubernur Andi Sudirman koordinasi dengan Kemlu dan P2MI.
Kemenhaj mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural tanpa dokumen resmi.
Kemlu RI pastikan kondisi WNI usai gempa M 7,4 dan ancaman tsunami di Jepang Utara. Simak hotline darurat KBRI Tokyo dan situasi terkini di Aomori-Iwate.
SEBANYAK 45 warga negara Indonesia atau WNI dievakuasi dari Iran oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara bertahap. Evakuasi dilakukan seiring meningkatnya konflik di Timur Tengah
KEMENTERIAN Sosial memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang WNI lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang sebelumnya terlantar di Taiwan.
KJRI Johor Bahru dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (10/4), menyampaikan para WNI/PMI dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Melalui program Bestari, tiga pemuda asal Kota Sukabumi resmi bekerja di Kuwait sebagai service crew. Simak dukungan penuh Wali Kota Ayep Zaki.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fauzan, mengatakan bahwa saat ini terdapat masalah besar yang perlu kita selesaikan yaitu budaya kerja ke luar negeri.
Abri Danar Prabawa mengatakan saat ini baru 3,1 persen lulusan perguruan tinggi yang mengisi pasar kerja global.
Sebanyak 200 calon PMI sektor manufaktur diberangkatkan ke Jepang sebagai upaya pemerintah mendorong tenaga kerja Indonesia berdaya saing global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved