Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) KPK menuntut hukuman pidana 2,5 tahun penjara terhadap Saeful Bahri. Bersama politikus PDIP Harun Masiku, Saeful didakwa terbukti bersalah menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan pada Rabu (6/5).
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dikenai Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ungkapnya. *Adapun Saeful didakwa telah menyuap Wahyu Rp600 juta. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai PAW anggota DPR. Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment (DP).
Uang diberikan melalui orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, sementara sisa uang dari Harun dibagi rata ke Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Di samping itu, KPK menyelesaikan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. “Penyidik melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dua tersangka, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, yang mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).
Penahanan kedua tersangka selanjutnya beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Untuk Wahyu Setiawan, dia tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Menurut Ali Fikri, jaksa akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar bisa disidangkan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan dua tersangka ke pengadilan. (Van/Dhk/P-5)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved