Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

MK akan Gelar Sidang Secara Langsung dengan Protokol Kesehatan

Indriyani Astuti
25/4/2020 14:45
MK akan Gelar Sidang Secara Langsung dengan Protokol Kesehatan
MK telah memutuskan untuk menggelar persidangan uji materi Perppu 1/2020 secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK dengan protokol kesehatan.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan pengujian undang-undang selama masa pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). 

MK telah memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK namun tetap memerhatikan penjarakan fisik (physical distancing).

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran pada Jumat (24/4) yang dilakukan melalui konferensi video. 

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 untuk disidangkan.

Selain itu, dalam rapat juga diputuskan, sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.

”Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Ketua MK, Anwar Usman melalui siaran resmi MK pada Sabtu (25/4) di Jakarta.

Wakil Ketua MK Aswanto menambahkan meskipun proses persidangan akan dilakukan secara langsung, tetapi penjarakan fisik akan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah,” terang Aswanto.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pengujian Perppu 1/2020 Pekan Depan

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. Ia mengatakan perisangan dimulai pada Senin (28/4).

Persidangan secara off line di ruang sidang MK juga dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Pihak keamanan MK akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol tersebut kepada para pihak yang hadir

“Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung MK harus melalui pemeriksaan kesehatan,” tegas Guntur.

Ditambahkan olehnya, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada Hakim Konstitusi, sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan. 

Ia meminta kepada para petugas persidangan untuk mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring, mereka para pihak yang berperkara atau hanya sekedar menonton persidangan.

Menurutnya, jika hanya sekedar menonton persidangan maka dapat menggunakan fasilitas live streaming yang terdapat dalam laman  MK atau pun saluran Youtube MK. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya