Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy (Romy) bakal menghirup udara bebas pekan depan. Hal ini dikarenakan Romy telah mendapat pemotongan hukuman penjara menjadi setahun.
"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat (24/2).
Maqdir menjelaskan, Romy telah ditahan sejak tanggal 15 Maret 2019. Penahanan Romy sempat dibantarkan lantaran sakit selama 45 hari. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanan Romy akan berlangsung Minggu depan.
Baca juga: KPK Kaji Putusan Banding Perkara Romahurmuziy
"Berdasarkan hitungan ya pekan depan, hari Rabu tanggal 29 April 2020 sudah bebas," ujar Maqdir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Romy dari yang sebelumnya dua tahun penjara menjadi setahun penjara. Dalam putusan Pengadilan Tingg DKI Jakarta, Romy juga masih diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau kurungan penjara tiga bulan. (A-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Informasi itu diperoleh penyisik KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
Delapan saksi akan diminta keterangan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah KabupatenProbolinggo.
Pejabat yang melakukan jual beli jabatan juga biasanya tidak malu untuk minta duit ke bawahannya.
KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved