Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sistem jual beli jabatan masih menjadi masalah di daerah. Pejabat daerah yang berkuasa biasanya bakal memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang dengan jual beli jabatan.
Firli bahkan sampai menganalogikan pejabat yang menjual beli jabatan di daerah dengan tukang peras. Pejabat yang melakukan jual beli jabatan juga biasanya tidak malu untuk minta duit ke bawahannya.
"Kalau ada suatu jabatan yang dianggap penyelenggara negara bahwa yang bersangkutan layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan. Dengan kalimat 'apakah anda masih ingin bertahan dijabatan tersebut? kalau mau bertahan maka anda harus bayar sekian, kalau tidak harus diganti'," kata Firli di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Baca juga: Mahfud MD: Banyak Kasus TPPU, Namun Penindakan Relatif Minim
Firli mengatakan permainan amis ini terjadi karena pejabat yang menjual beli jabatan integritas antikorupsinya rendah. Pejabat seperti itu biasanya tidak memikirkan rakyat saat menduduki tahta.
"Seketika seorang penyelenggara negara atau kepala daerah baru saja dilantik, maka dia akan berpikir siapa saja yang akan jadi tim sukses dan yang bukan," ujar Firli.
Firli menyebut tindakan jual beli jabatan biasanya masuk dalam kategori suap dan gratifikasi. Pejabat negara dilarang menerima suap dalam bentuk apapun karena bisa merusak daerah dan harapan rakyat.
"Suap ini tentu harus dipenuhi dan dimaknai adanya pertemuan dengan penerima dan pemberi tidak hanya fisik tapi alam pikiran. Karena tidak akan pernah terjadi suap apabila bertemunya alam pikiran penerima dan pemberi," ujar Firli.
Lalu, masalah gratifikasi dalam jual beli jabatan biasa terjadi karena ada kaitan *erat *antara pemberi dengan penerima. Pemberian gratifikasi ke pejabat untuk sebuah kursi biasanya dilakukan untuk menghilangkan embel-embel suap dalam istilah minta tolong.
"Pemberi juga sadar dia memberi gratifikasi kepada para penerima bahwa ada kaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki penerima gratifikasi," tutur Firli. (Medcom.id/OL-4)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Informasi itu diperoleh penyisik KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
Delapan saksi akan diminta keterangan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah KabupatenProbolinggo.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved