Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengungkapkan 54% putusan lembaganya dilaksanakan. Pernyataan itu didasarkan pada penelitian dari sebuah universitas.
"Sebuah kampus perguruan tinggi itu dari Trisakti itu melakukan penelitian terkait dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," terang Guntur saat melakukan kunjungan ke Kantor Media Group di Jakarta (8/1).
Guntur mengungkapkan angka 54% menjadi gambaran keberadaan MK dalam masyarakat. Menurutnya, hal itu sangat membanggakan karena keberadaan MK semakin dipahami.
"Over all (secara keseluruhan) membanggakan, bahwa putusan MK ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Keberadaan MK benar-benar sudah dipahami oleh masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, selain ada beberapa kategori pelaksanaan putusan MK yakni dilaksanakan, sebagian dilaksanakan, belum dilaksanakan, dan tidak dilaksanakan. Meski demikian, ia mengaku tidak ingat persis jumlahnya.
"Data yang 54% itu yang saya ingat bahwa itu adalah yang telah dilaksanakan, selebihnya ada yang telah dilaksanakan, sebagian dilaksanakan, ada yang tidak, dan ada yang belum. Dan penyebab-penyebabnya juga dalam hasil penelitian itu sudah dikemukakan," lanjutnya.
Guntur mengungkapkan bakal melakukan upaya lebih agar putusan MK semakin efektif di masyarakat.
"Namun sebagai lembaga peradilan, tentu kita berharap lebih optimal lagi. Ini upaya untuk mencari, usaha kita, untuk meningkatkan putusan MK supaya benar-benar efektif di masyarakat. Ini perlu ada upaya yang lebih kuat lagi," tegasnya.
Meski demikian, Guntur lebih memilih untuk introspeksi. Menurutnya, hasil penelitian tersebut memperlihatkan masih ada yang harus dilakukan oleh MK terkait dengan efektivitas putusan.
"Tetapi ini memperlihatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh MK yaitu terkait dengan efektivitas putusan MK," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berperan dalam upaya peningkatan efektifitas putusan MK. Karena Indonesia adalah negara konstitusi yang menjunjung tinggi konstitusi.
"Tentu PR ini bukan hanya jadi PR MK semata, tetapi juga tentu menjadi PR bagi semua pihak. Karena kami selalu mengusung bahwa negara kita adalah negara hukum dengan menempatkan konstitusi sebagai supreme. Sehingga ini penting untuk kita bisa lebih mengefektifkan," tegasnya. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved