Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan aktivis Sudarto tidak ditahan. Namun, karena Sudarto tetap berstatus tersangka, Komnas HAM meminta kasus hukum terhadap aktivis Sudarto dihentikan.
"Tim kita masih terus bekerja membela dia. Tadi sore surat saya teken utk meminta proses hukumnya dihentikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Aktivis Keberagaman Sudarto tidak Ditahan
Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kabar menyesatkan melalui akun Facebook, Selasa (7/1). Sudarto melalui akun Facebook-nya mengungkapkan adanya pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Menurut Taufan, Komnas HAM melakui surat tersebut juga meminta Kapolda Sumatra Barat memberikan klarifikasi soal penangkapan dan penersangkaan Sudarto.
"Sudarto orang yang sedang bekerja memperjuangkan kebebasan beragama, dalam pandangan kami adalah human rights defender yang tidak pantas dipidanakan," ucap Taufan. (OL-1)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved