Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal mengevaluasi surat keputusan bersama (SKB) dua menteri 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Hal itu menyusul polemik pelarangan ibadah Natal bagi warga Nasrani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
"Kita katakan akan dievaluasi. SKB itu sudah lama dibicarakan di tingkat menteri dan belum dicabut. Itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung kalau ternyata salah. Namun, kalau tidak ada yang mau menggungat, akan kami lakukan modifikasi-modifikasi (SKB)," katanya di Jakarta, kemarin.
Dalam SKB atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006, diatur mengenai pendirian izin rumah ibadah. Kalangan pegiat HAM menilai aturan itu memberatkan kaum minoritas untuk mendirikan rumah ibadah dan cenderung diskriminatif. Menurut Mahfud, SKB tersebut terbuka kemungkinan untuk diubah untuk mengakomodasi prinsip-prinsip pemenuhan HAM. "Kita bisa melakukan modifikasi karena situasi sosial politik sekarang berubah, harus lebih demokratis dan sensitif perlindungan HAM," ucapnya.
Di sisi lain, Mahfud menyebut perayaan Natal tahun ini menjadi yang paling aman jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu, ujarnya, tecermin dari tidak adanya peristiwa besar terkait aksi terorisme dan tindakan intoleransi. "Pemerintah gembira perayaan Natal kali ini diakui tokoh-tokoh gereja bahwa tahun ini ialah Natal terbaik dan teraman dalam satu dekade terakhir," katanya.
Terpisah, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kepala daerah tidak boleh melarang tiap orang beribadah. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan amanat konstitusi dan UUD 1945.
"Enggak boleh. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis," kata Fachrul.
Ia menambahkan, Presiden juga sependapat dengan hal itu. Ia meminta kepala daerah dan masyarakat memahami amanat konstitusi. "Terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah, harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (Dhk/Medcom/P-4)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved