Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal mengevaluasi surat keputusan bersama (SKB) dua menteri 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Hal itu menyusul polemik pelarangan ibadah Natal bagi warga Nasrani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
"Kita katakan akan dievaluasi. SKB itu sudah lama dibicarakan di tingkat menteri dan belum dicabut. Itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung kalau ternyata salah. Namun, kalau tidak ada yang mau menggungat, akan kami lakukan modifikasi-modifikasi (SKB)," katanya di Jakarta, kemarin.
Dalam SKB atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006, diatur mengenai pendirian izin rumah ibadah. Kalangan pegiat HAM menilai aturan itu memberatkan kaum minoritas untuk mendirikan rumah ibadah dan cenderung diskriminatif. Menurut Mahfud, SKB tersebut terbuka kemungkinan untuk diubah untuk mengakomodasi prinsip-prinsip pemenuhan HAM. "Kita bisa melakukan modifikasi karena situasi sosial politik sekarang berubah, harus lebih demokratis dan sensitif perlindungan HAM," ucapnya.
Di sisi lain, Mahfud menyebut perayaan Natal tahun ini menjadi yang paling aman jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu, ujarnya, tecermin dari tidak adanya peristiwa besar terkait aksi terorisme dan tindakan intoleransi. "Pemerintah gembira perayaan Natal kali ini diakui tokoh-tokoh gereja bahwa tahun ini ialah Natal terbaik dan teraman dalam satu dekade terakhir," katanya.
Terpisah, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kepala daerah tidak boleh melarang tiap orang beribadah. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan amanat konstitusi dan UUD 1945.
"Enggak boleh. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis," kata Fachrul.
Ia menambahkan, Presiden juga sependapat dengan hal itu. Ia meminta kepala daerah dan masyarakat memahami amanat konstitusi. "Terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah, harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (Dhk/Medcom/P-4)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved