Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum di sektor sumber daya alam (SDA) yang hingga kini masih memiliki sejumlah kelemahan perlu diperkuat. Minimnya kasus yang dimenangkan pemerintah, eksekusi putusan yang mandek, dan kurangnya kapasitas serta kolaborasi penegak hukum di kementerian atau lembaga terkait harus bisa diatasi agar penyelamatan SDA bisa optimal.
"Kita sangat prihatin dengan penegakan hukum di sektor SDA. Padahal, dampak tindak kejahatan di SDA bukan hanya pada keuangan negara tapi jauh lebih luas yang bisa berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup dari masyarakat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pertemuan Kickoff Meeting Program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dan PPNS di Sektor Kehutanan dan Sumber Daya Alam di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Salah satu kelemahan penegakan hukum sektor SDA, imbuh Agus, terlihat dari catatan KPK yang sepanjang 2002-2012 ada 70 kasus kejahatan SDA namun hanya 13% yang pelakunya berhasil dipenjarakan. Selama kurun waktu tersebut, imbuh Agus, sekitar 43% terdakwa justru lepas dari jeratan pidana.
KPK bersama 12 kementerian/lembaga melalui Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sejak 2015 melakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi sektor kehutanan, lingkungan, energi, perkebunan, dan perikanan. Selama empat tahun terakhir, program tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp16,17 triliun.
Berdasarkan kajian KPK (2013), ditemukan sektor SDA sangat rawan penyelewenangan. KPK mencatat adanya potensi uang penyuapan maupun pemerasan antara Rp688 juta sampai Rp22,6 miliar per perusahaan terkait dengan pengurusan izin.
Masih menurut kajian KPK (2015), potensi kerugian negara yanflf besar juga ditemukam pada sektor kehutanan yakni produksi kayu yang tidak dilaporkan. Kerugian negara atas permasalahan tersebut mencapai Rp7,3 triliun.
Karena itu, imbuh Agus, pencegahan korupsi di satu sisi perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang optimal oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di masing-masing lembaga terkait.
"Penegakan hukum ini penting sekali. Kami melihat dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelanggarannya," sambungnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengakui kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait mutlak dibutuhkan dalam penanganan kasus kejahatan SDA. Pasalnya, banyak kementerian sektoral yang berwenang atas pengelolaan SDA.
"Kami sebagai lembaga penegak hukum di kementerian terus terang saja tidak bisa bekerja sendiri untuk mengusut pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Butuh peran kementerian/lembaga terkait dan juga dukungan lembaga peradilan untuk sensitif dalam menangani kejahatan lingkungan," kata Rasio.
Rasio menambahkan sejak Ditjen Gakkum KLHK berdiri pada 2015, sudah 750 penyidikan diselesaikan dan 26 gugatan perdata dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan seperti kasus kebakaran hutan.
Dari jumlah itu, ada 11 kasus yang sudah inkrah dengan nilai Rp19,4 triliun. Namun hanya dua perkara yang telah dieksekusi. Sisanya tersendat di proses pengadilan.
"Untuk eksekusi gugatan perdata masih terus kami dorong ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi. Secara pararalel untuk kasus-kasus ke depannya kami juga akan mulai menerapkan pelacakan aset untuk sita jaminan agar eksekusi bisa lebih mulus," ucap Rasio.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lemahnya penegakan hukum sektor SDA salah satunya disebabkan tidak adanya sinergi antara kementerian/lembaga terkait.
Setiap kementerian/lembaga belum optimal dalam bertukar data dan masih minim melakukan penindakan bersama. Menurut dia, antarlembaga yang berwenang mengurusi SDA harus sinergis bekerja sama dalam penegakan hukum.
Untuk kasus kehutanan dan lingkungan, Laode mengakui eksekusi gugatan perdata yang dimenangi pemerintah kerap mentok.
Salah satu contohnya ialah kasus eksekusi lahan perkebuan seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, Sumatra Utara, dan kasus PT Merbau Pelalawan Lestari di Pekanbaru, Riau, yang diwajibkan membayar denda Rp16 triliun.
"Memang harus terus didorong eksekusinya. Tapi untuk ke depan perlu dilakukan terlebih dahulu pelacakan aset untuk kepentingan penyitaan agar ketika putusan inkrah, eksekusi bisa langsung dilakukan," ujarnya. (Dhk/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved