Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II senilai Rp500.161.400 telah dimusnahkan pada Rabu (27/11/2019).
Rokok tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Malang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo menjelaskan, rokok ilegal tersebut hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Februari 2019.
“Satu juta lebih rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari petugas kami sejak Desember 2017 – Februari 2019 dari berbagai lokasi penindakan di daerah pengawasan Bea Cukai Jatim II,” tutur Oentarto saat pemusnahan barang ilegal.
Selain itu, lanjut Oentarto, dari PPN dan pajak rokok, setidaknya dapat diselamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp107.928.021.
Melalui penindakan ini, Oentarto berharap dapat tercipta kondusivitas persaingan usaha industri rokok dalam negeri. Sehingga terhindarkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri rokok.
Pemusnahan barang bukti rokok tersebut, dihadiri kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan Pemkot Malang serta Gaperoma.
“Tahun 2018 lalu, berhasil melakukan penindakan 339 kali. Barang yang diamankan sebanyak 20 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp14 miliar. Kerugian negara Rp7,5 miliar,” ucap Oentarto.
Sementara itu, di tahun 2019, penindakan sebanyak 314 kali. Jumlah barang 20 juta lebih batang rokok senilai Rp11,3 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
Ia menambahkan, sekitar 90% dari rokok yang berhasil diamankan adalah rokok polos.
“Kurang lebih, 90% dari hasil penindakan ini adalah rokok tanpa pita cukai atau sering disebuk rokok polosan. Selain itu, pabrik rokok yang memproduksi rokok-rokok ini memang tidak terdaftar,” jelas Oentarto.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum yang terkait dapat bersinergi demi terciptanya kondusvfitas industri rokok di Indonesia. (OL-09)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved