Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman meminta kuasa hukum pemohon memperhatikan kedudukan hukum pemohon. Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara bernomor 80/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945. Tercatat sebagai pemohon adalah Viktor Santoso Tandiasa, sedangkan Bayu Segara sebagai kuasa hukum pemohon.
"Pemohon, terkait dengan legal standing, mengangkat masalah status pemohon sebagai pembayar pajak," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga memimpin persidangan tersebut (12/10).
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul lalu memperjelas saran tersebut. Ia menegaskan bahwa MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon hanya berdasar pembayar pajak. Manahan juga meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai akibat dari pemberlakuan pasal dalam UU tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Kemungkinan Dewas KPK Dipilih Timsel
"Sekarang ini Mahkamah tidak lagi berpijak pada pembayar pajak untuk menyatakan bahwa dia punya legal standing. Tapi itu kita sudah spesifikkan mengacu pada kerugian konstitusional yang benar-benar spesifik yang dimiliki pemohon," terang Manahan.
Menurut kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa, kedudukan hukum pemohon sebagai pembayar pajak sudah dipertimbangkan sebelumnya. Ia berpendapat bahwa warga negara pembayar pajak sudah layak untuk mendapatkan keadilan konstitusional.
"Sebenarnya pertimbangan pembayar pajak seharusnya menjadi pertimbangan. Karena pemohon ini kan warga negara (yang) membayar pajak. Ketika pajak itu digunakan sesuka-sukanya oleh pemerintah. Itu kan sebenarnya tidak sesuai juga dengan amanat konstitusi," ujar Victor usai sidang.
Menurutnya, pajak seharusnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk menyejahterakan segelintir orang.
"Bahwa tujuan pajak itu kan untuk menyejahterakan masyarakat, tapi ini malah digunakan menyejahterakan orang-orang tertentu hanya karena karena kepentingan balas budi politik," pungkasnya.
Dalam petitum, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi; Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved