Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi mengelar sidang perkara bernomor 81/PUU-XVII/2019 tentang perampasan atau penyitaan barang bukti milik terpidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (12/10).
Perkara tersebut memohonkan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Majelis hakim meminta agar pemohon mempertimbangkan pelibatan korban Fist Travel. Tercatat sebagai pemohon adalah Pitra Romadoni Nasution, David M. Agung Aruan, Julianta Sembiring, Yudha Adhi Oetomo. Mereka mengajukan gugatan terkait pasal dalam KUHP yang digunakan sebagai landasan hukum pada kasus perampasan aset First Travel.
"Tolong dipikirkan kembali apakah pemohon itu cukup saudara, atau saudara masih memerlukan orang yang memang sudah terpapar dirugikan oleh masalah ini," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengetuai sidang.
Saldi menilai bahwa dalil kedudukan hukum lebih mudah jika pemohon adalah korban. Sebab, mereka menggalami kerugian langsung akibat UU tersebut. Sedangkan dalam permohonan tersebut, pemohon menggunakan kedudukan hukum sebagai orang yang berpotensi dirugikan. Hal itu dinilai rumit.
"Karena apa? Orang yang potensial dirugikan itu jauh lebih rumit mengemukakan dalil atau dengan penjelasan di kerugian konstitusionalnya atau di legal standingnya dibandingkan dengan orang secara faktual memang dirugikan atau mengalami kerugian," tambah Saldi.
Majelis menyarankan agar pemohon adalah korban langsung dari kasus First Travel, sedangan pemohon saat ini menjadi kuasa hukum.
Dalam petitum, pemohon meminta agar MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP terhadap UUD 1945. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved