Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung kembali mengeluarkan putusan mengurangi hukuman kepada terdakwa kasus korupsi. Kali ini MA mengurangi hukuman bagi mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.
Mestinya, ucap Fickar, hakim-hakim agung lebih berpihak pada keadilan masyarakat demi upaya memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
"MA belakangan ini juga sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Hukuman terhadap pelaku korupsi semestinya maksimal dibarengi dengan hukuman uang pengganti yang jyga maksimal agar kerugian negara dikembalikan," ujar Fickar dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12).
Dia menyoroti putusan MA yang belakangan kerap meringankan terdakwa ataupun terpidana korupsi seperti mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga : MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Yang terbaru, MA juga melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan terkait kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Jangan sampai terjadi perubahan paradigma menempatkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana biasa seperti maling ayam," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. MA menjatuhkan pidana kepada Idrus selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Idrus sebelumnya lebih berat dari putusan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved