Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengurangan Hukuman Idrus Marham Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

Dhika Kusuma Winata
03/12/2019 22:33
Pengurangan Hukuman Idrus Marham Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Terpidana kasus PLTU Riau-1 Idurs Marham(MI/Pius Erlangga)

MAHKAMAH Agung kembali mengeluarkan putusan mengurangi hukuman kepada terdakwa kasus korupsi. Kali ini MA mengurangi hukuman bagi mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.

Mestinya, ucap Fickar, hakim-hakim agung lebih berpihak pada keadilan masyarakat demi upaya memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

"MA belakangan ini juga sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Hukuman terhadap pelaku korupsi semestinya maksimal dibarengi dengan hukuman uang pengganti yang jyga maksimal agar kerugian negara dikembalikan," ujar Fickar dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12).

Dia menyoroti putusan MA yang belakangan kerap meringankan terdakwa ataupun terpidana korupsi seperti mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga : MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Yang terbaru, MA juga melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan terkait kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Jangan sampai terjadi perubahan paradigma menempatkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana biasa seperti maling ayam," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. MA menjatuhkan pidana kepada Idrus selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Idrus sebelumnya lebih berat dari putusan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya