Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN berbagai sentra pelayanan publik dan aktivitas perekonomian merupakan cara untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di Papua. "Tidak ada penyelesaian lain, kita bisa mempercepat proses penyebaran sentra-sentra dalam konteks politik, namanya pemekaran," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dan sejumlah kepala daerah Papua, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut sekaligus membahas usulan pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Menurut Doli, pihaknya menyadari pendekatan peningkatan kesejahteraan dan pe-nguatan ekonomi menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan di Bumi Cenderawasih. Karena itu, tambahnya, Komisi II diakuinya sedang berpikir agar wacana pemekaran itu bisa dipercepat.
"Idealnya tanah Papua terdiri atas minimal tujuh provinsi. Itu karena berasal dari tujuh suku besar, sedangkan saat ini Papua baru punya dua provinsi," katanya.
Tujuh suku besar di Bumi Cenderawasih meliputi Mamta, Saereri, Anim Ha, La Lago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai. Domberai dan Bomberai menduduki wilayah adat di Papua Barat, sedangkan lima suku lainnya di Papua.
Doli mengaku sudah sering membahas pemekaran Papua lewat pertemuan formal maupun informal untuk mempercepat proses pemekaran. Namun, tambahnya, proses pemekaran terhambat moratorium yang sampai sekarang belum dicabut.
"Tapi ada satu cara yang mungkin ini bisa dikaji. Ini juga pernah kita sampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian supaya penyelesaian Papua ini berbeda. Kita buat secara khusus dengan pemekaran di daerah lain," ujar dia.
Usulan MRP
Sementara itu, pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, menyebutkan pemerintah dalam melakukan pemekaran Papua sebaiknya memperhatikan keinginan masyarakat lokal. Walaupun sudah ada sejumlah elite Papua yang datang menemui Presiden Joko Widodo dan meminta pemekaran, hal tersebut dirasakan belum memadai.
"Harus ada institusi formal yang mengusulkan, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP)," katanya ketika dihubungi.

MI/ROMMY PUJIANTO
Pakar pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri itu, aturan untuk memekarkan wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah disebutkan dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, dirinya menyarankan agar MRP bersama dengan kampus dan lembaga masyarakat adat setempat bisa proaktif menyampaikan usulannya.
"Sebaiknya dalam bentuk rancangan. Sehingga tidak mudah dimentahkan," ujarnya.
Terkait dengan moratorium pemekaran yang hingga kini masih berlaku, Djohermansyah menyarankan agar pemerintah mengikuti persyaratan pemekaran yang ada di UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan mengenai tahapan sebuah wilayah untuk menjadi daerah pemekaran baru.
"Setiap wilayah bisa menjadi daerah pemekaran baru setelah melewati tahapan daerah persiapan selama tiga tahun. Namun, harus dibuat terlebih dulu peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU Pemda tersebut," pungkasnya. (Che/P-1)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan integritas dan keadilan agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun ketimpangan pembangunan.
Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved