Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (12/11). Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa atau sudah/pernah kawin yang termaktub dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015. Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sekjen KPI Dian Kartikasari mengungkapkan, permohonan tersebut sejajar dengan perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia untuk menghentikan perkawinan anak dan menghentikan diskriminasi terhadap anak berbasis status perkawinannya.
"Karena kalau dirunut dengan frasa yang dinyatakan dalam syarat sebagai pemilih 17 tahun, dan atau sudah pernah kawin itu berarti mendiskriminasi anak berbasiskan status perkawinannya, dan itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi," tegasnya di Kantor MK, Jakarta, Selasa (12/11).
Dian juga menuturkan pernah meminta frasa tersebut dihilangkan saat penyusunan UU tersebut, namun permintaan tersebut ditolak oleh beberapa anggota DPR yang berlatar Parpol.
"Tapi pada saat itu beberapa partai menolak karena konstituen mereka itu jelas-jelas dari komunitas ini, anak-anak yang di bawah usia," ungkap Dian.
Sementara, kuasa hukum pemohon Fadli Ramadhanil mengatakan, pengajuan uji materi tersebut bertujuan agar ada kepastian hukum berkenaan dengan pendaftaran pemilihan pemilih di Pilkada 2020.
"Kita mengajukan ini dalam konteks agar MK bisa menghapuskan kata tersebut agar ada kepastian hukum terkait dengan pendaftaran pemilihan pemilih di pilkada 2020," terang Fadli.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September 2020. Dengan rincian sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan tahapan untuk Pilkada Serentak akan dimulai dalam waktu dekat. Misalnya pengumpulan dukungan calon perseorangan yang mensyaratkan ktp elektronik, sedangkan parameter ktp-el adalah sudah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah.
"Dari sisi penyelenggaraan tahapan Pilkada, persyaratan ini melemahkan kita di dalam menyelenggarakan secara profesional dan berkualitas," tambah Titi.
Ia juga mengungkap pengajuan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga tidak ada lagi ruang diskursus yang akhirnya membuat anak berada pada posisi sebagai objek. Titi juga berharap permohonan perkara tersebut bisa diputus MK sebelum Februari 2020. (OL-8)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved