Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
"Kita perlu mempersiapkan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang dari Presiden karena pada 7 Januari itu seorang hakim konstitusi sudah memasuki usia purna tugasnya yaitu Dewa Gede Palguna sudah akan 5 tahun jabatannya, oleh karena itu harus diganti," kata ketua pansel Harjono di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (12/11).

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna (Dok Antara)
Harjono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri anggota pansel Maruarar Siahaan, Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif Hiariej, satu anggota pansel yaitu Sukma Violetta tidak bisa menghadiri konferensi pers.
I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015 dan akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Ia juga pernah menjadi hakim konstitusi pada periode 2003-2008.
"Pak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan Pak Maruarar lalu periode yang sekarang ini jadi sudah habis sudah," tambah Harjono.
Baca juga: Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
Harjono pun mendorong agar masyarakat yang terpanggil untuk menjadi hakim konstitusi dapat mendaftarkan diri. "Oleh karena itu pada teman pers kita sangat mengharap bisa menyebarluaskan informasi ini karena apa pun juga Hakim Mahkamah Konstitusi adalah sangat penting oleh karena itu informasi tentang pendaftaran ini bisa tersebar dan juga bisa mendorong untuk mereka yang mestinya bisa menjadi hakim tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai hakim," ungkap Harjono. (X-15)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved