Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASIH dalam rangka operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ secara serentak di seluruh unit kerja di Indonesia, Bea Cukai kembali menyita rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp2,8 miliar di beberapa lokasi berbeda, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu sejak akhir Oktober hingga awal November 2019.
Diawali dengan tiga kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 dan 31 Oktober 2019 dengan total nilai barang tangkapan sebesar Rp2,2 miliar.
Pada 30 Oktober 2019 malam, petugas berhasil mengamankan rokok sejumlah 408 ribu batang yang dilekati pita cukai palsu pada sebuah truk di rest area jalan Tol Semarang-Batang.
Dari penindakan itu, petugas kembangkan ke tempat pemuatan asal rokok tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan lagi rokok sejumlah 708 ribu batang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di sebuah bangunan di Dusun Brayo Timur, Kendal.
Operasi tidak berhenti sampai disitu, tim gabungan tetap waspada terhadap setiap informasi dan pergerakan yang ada.
Hingga pada tanggal 31 Oktober 2019 dini hari, petugas kembali berhasil mengamankan rokok dengan jumlah lebih besar yaitu 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) pada sebuah truk di rest area km 294 Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Tegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, tak bosan-bosannya mengajak kepada para pengusaha rokok ilegal dan seluruh pihak terkait agar dapat melakukan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Legal itu mudah, mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Ilegal itu salah karena tidak membayar cukai dan pajak rokok yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat,” ujarnya.
Selain tiga penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus juga secara berkelanjutan telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penangkapan dilakukan terhadap sebuah kendaraan minibus dan empat bangunan yang diduga menyimpan rokok ilegal.
Pada Senin (4-11), petugas bergerak cepat melakukan operasi tertutup di sekitar Jalan Raya Kudus – Semarang, Jalan Raya Kudus – Pati, dan Jalan Raya Kudus – Purwodadi.
Pada malam harinya, petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh terlihat sedang melintas di Jalan Raya Kudus-Purwodadi. Setelah sarana pengangkut berhasil diberhentikan, petugas menemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
“Di dalam minibus tersebut ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 220 ribu batang senilai Rp157.300.000, dan dua orang yaitu AS (33 tahun) dan MSA (16 tahun) sebagai sopir dan kernet.” ujar Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Dua hari kemudian, pada Rabu (6-11), Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 694.600 batang rokok ilegal dari penindakan terhadap empat bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Rokok ilegal senilai Rp496.639.000 ini ditemukan petugas dalam bentuk rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah pusat namun juga merugikan pemerintah daerah karena kehilangan pajak rokok yang seharusnya dibayar dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kelak akan diterima oleh pemerintah daerah tersebut.
"Kami juga menekankan kepada para pelaku usaha rokok yang berniat menghindari kewajiban melunasi pungutan negara bahwa legal itu mudah, sehingga kami ingin agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan mulai saat ini," pungkas Iman.
Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran hingga turun ke angka 3% pada 2019 sebagaimana yang telah ditargetkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tidak hanya untuk mengamankan keuangan negara, namun juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha.(OL-09)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved