Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEA Cukai Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mau berhenti menggelar operasi 'Gempur Rokok Ilegal' di wilayahnya. Kini petugas kembali berhasil menyita rokok illegal senilai Rp2.66 miliar di tujuh lokasi berbeda dalam kurun waktu 30 September 2019 hingga 23 oktober 2019.
Secara keseluruhan jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan berjumlah lebih dari 2.9 Juta batang dengan nilai potensi kerugian Negara mencapai lebih dari Rp1.75 miliar. Operasi Gempur kali ini melibatkan tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus dan KPPBC Semarang dan di-backup TNI dari tim Pomdam IV Diponegoro.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya menceritakan keberhasilan petugas dalam operasi kali ini.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok ilegal bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan juga Pemprov Jateng. Kami tidak akan berhenti. Ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan keuangan negara," kata Parjiya.
Menurut Parjiya, rokok illegal senilai Rp2.66 miliar yang kali ini berhasil diamankan petugas berasal dari 7 penindakan di 7 lokasi berbeda. Yang pertama pada 30 September 2019 dini hari berhasil diamankan 1 truk colt diesel bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Semarang–Batang.
"Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp1.3 miliar. Yang kedua pada 8 Oktober 2019 siang, petugas berhasil mengamankan rokok illegal di 4 lokasi di Jepara. Di Desa Geneng, Batealit dimankan rokok illegal senilai Rp283.22 juta. Di Desa Purwogondo, Kalimanyatan senilai Rp14.3 juta," paparnya.
"Selain itu, di desa Kalipucang Wetan, kalimanyatan senilai Rp70.64 juta. Di Desa Pendosawalan, Kalimanyatan senilai 765.34 juta. Sementara itu, terakhir pada Rabu, 23 Oktober 2019, petugas mengamankan rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Satu lokasi di Desa Teluk Wetan, Welahan senilai 91.88 Juta dan lokasi terakhir di Desa Sidigede, Welahan senilai 121.26 juta”, tutur Parjiya.
Terkait penyitaan rokok ilegal, Parjiya kembali mengajak kepada para pengusaha rokok ilegal dan seluruh pihak terkait agar menyudahi kegiatannya. Rokok ilegal itu merugikan Negara dan masyarakat.
“Mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Legal itu mudah. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat melalui rokok ilegal ini”, ajaknya.
Parjiya menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang benar bahwa penindakan rokok illegal ini tidak mudah.
“Beberapa kali kami mendapat perlawanan hukum, seperti Pra peradilan, TUN, dll. Yang perlu digarisbawahi bahwa seandainya dalam gugatan tersebut kami kalah karena cacat prosedur dan lain-lain bukan berarti tindakan para pengusaha rokok illegal itu benar atau rokok illegal itu benar," jelas Parjiya.
"Ini yang harus diluruskan dan diketahui masyarakat. Ilegal itu tetap salah. Mereka tidak membayar cukai, pajak rokok, dan PPnHT yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi penindakan dan modus yang digunakan.
“Penindakan di tujuan lokasi dalam kurun waktu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan juga informasi intelijen. Seluruh informasi yang ada kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan hati-hati," kata Gatot.
Dari tujuh lokasi penindakan, enam di antaranya dilakukan di rumah atau bangunan di daerah Jepara. Hanya satu lokasi yang dilakukan penindakan di Jalan Tol Semarang–Batang.
Penindakan di Jalan Tol tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut rokok illegal dari arah Jepara yang akan menuju ke Pulau Sumatera.
Sementara itu, enam lokasi di Jepara selain merupakan hasil pengembangan juga merupakan hasil informasi dan analisis intelijen. Modus yang dipergunakan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai atau disebut rokok polos, sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu. Jadi sama sekali tidak membayar Cukai, PPnHT dan pajak rokok.
"Tidak hanya negara atau pemerintah pusat yang rugi namun juga pemerintah daerah kehilangan pajak rokoknya dan dana bagi hasilnya kelak,” ungkap Gatot.
Seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dan para terperiksa kemudian dibawa ke kantor terkait untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. BHP dan terperiksa hasil penindakan di Jalan Tol Semarang–Batang dibawa ke Kanwil Jateng DIY, sedangkan BHP dan terperiksa hasil penindakan di lokasi lainnya dibawa ke Bea Cukai Kudus. (OL-09)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved