Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945.
Saat ini, persidangan telah masuk pada tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019.
Berikutnya, permohonan itu akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mendapat putusan.
Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Menteri yang Gagal Paham Visi dan Misi
"Kalau tidak ada lagi yang akan disampaikan. Nanti kami, panel, akan menyampaikan permohonan ini pada forum RPH 9 Hakim MK untuk dilakukan pembahasan. Bagaimana sikap mahkamah selanjutnya, nanti para pemohon akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Donal Fariz mengungkapkan permohonan tersebut dapat segera diputus karena masa pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat.
Uji materi mengajukan permohonan agar jeda waktu 10 tahun ditetapkan sebagai batasan bagi napi terpidana politik yang berniat maju di kontestasi Pilkada.
"Kami meminta permohonan ini disegerakan mengingat pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada 11 Desember 2019," ungkapnya usai sidang.
Sebelumnya, tidak ada kejelasan batasan mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Lalu ada Putusan MK bernomor 4/PUU-VII/2009 menyebut jangka waktu 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, kecuali bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
"Kedua kita memang meminta pembatasan itu berlaku selama 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi. Selama ini kan kita juga tahu rasionalitasnya kenapa 5 tahun dalam putusan perkara sebelumnya, putusan perkara nomor 4 (4/PUU-VII/2009)," tambah Donal saat ditemui usai sidang.
Angka itu didasarkan pada argumen bahwa seorang kepala daerah bisa menjabat dua periode dengan masa 5 tahun pada masing-masing periode. Artinya ia bisa menjadi kepala daerah selama sepuluh tahun.
"Menjadi 10 tahun dengan menggunakan logika seorang kepala daerah itu kan bisa menjabat dalam 2 periode. Dua periode itu yang kemudian kita batasi akibat dari perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan," tegasnya.
Banyak materi perbaikan yang dimasukkan. Pada persidangan sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim MK menyarankan agar permohonan diperbaiki.
"Perbaikan data-data, lengkaplah. Kami juga kan di persidangan sebelumnya disarankan agar kami menambah data-data yang relevan untuk mengaitkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah itu muncul karena soal kontestasi politik, muncul karena politik berbiaya tinggi," tambah Donal.
Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada alasan yang menjadi dasar dari tuntutan. Hasil survei juga dimaksukkan untuk mendukung argumen bahwa kaitan antara korupsi dan biaya politik.
"Itu yang kami tambahkan dalam posita, kami juga menambahkan bahkan survei-survei kami tambahkan, kami menambahkan data putusan rekam putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan putusan UU Pilkada dan masa jabatan dan terkait dengan pencalonan kepala daerah," pungkasnya.
Dengan segala perbaikan itu, para pemohon optimis permohonan itu akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved