Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. KPK menjerat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.
"HTS (Heri) diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9,64 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) malam.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 lalu. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ditangkap terkait dengan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kelima tersangka dari unsur Bupati Subang, jaksa, dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
KPK menduga Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang diterima melalui tersangka Heri, yaitu total sejumlah Rp9.645.000.000.
Baca juga: Polwan Terpapar Jaringan Teroris JAD Segera Dipecat
Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan dalam pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori II (K2) yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015. Kemudian, sejak April 2015, Heri diduga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dari honorer K2 dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.
Seleksi CPNS di Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Subang dilakukan dengan cara mencari pungutan dari calon PNS K2 yang belum lulus.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS. Uang yang diberikan HTS kepada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar," jelas Febri.
Ia menambahkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Tersangka Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
EMBARKASI Haji Bekasi memastikan telah siap 100 persen menyambut kedatangan ribuan jemaah haji 2026 asal Provinsi Jawa Barat (Jabar(
MENYAMBUT bulan April dengan semangat baru, ibis Bandung Pasteur menghadirkan promo spesial bertajuk “April Deals – Wargi Jabar”, yang ditujukan khusus bagi masyarakat Jawa Barat
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM mengatakan jajarannya sudah menerapkan work from home atau WFH
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved