Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJLEIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi terdakwa Romahurmuziy atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bersikeras dalam dakwaan telah terjadi kekeliruan.
Dalam dakwaan disebut sebagai mantan Ketua Umum PPP. Padahal jabatan itu dinilai bukan penyelenggara negara.
Baca juga : Batal Bacakan Eksepsi Romahurmuziy Ngaku Diare
"Dimana Penuntut Umum telah mencantumkan identitas terdakwa adalah selaku anggota DPR RI 2014-2019. Sedangkan pencantuman identitas terdakwa selaku mantan ketua umum PPP menurut pendapat majelis tidak ada kesalahan atau kekeliruan tentang identitas Terdakwa," ujar Fahzal.
Selain itu, Romi menuding KPK telah melakukan agenda terselubung untuk menghancurkan PPP.
Tudingan tersebut ia masukan kedalam eksepsinya, Romi menyebut PPP dikerdilkan KPK, sehingga membuat perolehan suara pada pemilu 2019 anjlok.
"Pengurangan hasil suara adanya agenda terselubung untuk menghancurkan PPP, karena sudah dua orang ketua umum berturut turut di operasi tangkap tangan (OTT) harus dikesampingkan," jelas Hakim.
Dengan demikian, Romi harus rela kembali duduk di kursi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya. Agenda sidang berikutnya yakni pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Baca juga : Sidang Putusan Sela Kasus Romi Digelar Hari Ini
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-7)
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, hal itu merupakan persoalan pribadi.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim atas pencemarna nama baik.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved