Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Laporkan Romahurmuzy, Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan

Khoerun Nadif Rahmat
15/6/2023 14:48
Laporkan Romahurmuzy, Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy.(MI/Pius)

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) menyatakan siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan. Erwin bakal diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Berdasarkan dari pengacara saudara EA pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Kamis, (15/6).

Pemeriksaan nantinya dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, Ramadhan belum dapat memastikan waktu kedatangan kader Partai Golkar itu.

Baca juga: Disebut Penipu, Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy

"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari saudara EA," ungkap Ramadhan.

Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang masuk pada Senin, 8 Mei 2023. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Baca juga: Romy Dilaporkan ke Bareskrim, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum

Pelapor adalah Erwin Aksa dan terlapor Muhammad Romahurmuziy. Rommy dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Awalnya itu YouTube total politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya