Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Provinsi Jawa barat. Banding diajukan jaksa selang sehari setelah sidang putusan, Jumat (20/9).
"Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim. Kami langsung banding, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari saat dihubungi Sabtu (21/9).
Kejaksaan, sambung Sufari, tidak bisa menerima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Muhamad Yusuf.
Vonis Hakim tersebut, menurut Sufari, berbeda jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut Muhamad Yusuf penjara seumur hidup.
Dijelaskan Sufari, ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding karena putusan terlalu ringan.
"Dia (Muhamad Yusuf gembong narkoba, kami tuntut penjara seumur hidup tapi justru dihukum ringan, " katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis Muhamad Yusuf 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (19/9).
Muhamad Yusuf dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Vonis Hakim tersebut berbeda jauh dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Muhamad seumur hidup.
"Kami tidak terima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Muhamad Yusuf. Masa barang bukti banyak seberat 20 kilogram dihukum tidak setimpal, " ucapnya.
Sufari mengaku pihaknya didatangi isteri Muhamad Yusuf, Jumat (20/9). Tujuannya, agar pihaknya tidak banding.
" Isteri Muhamad Yusuf mendatangi kami di kantor meminta agar kami jangan banding. Namun kami tolak," sambung Sufari.
Sebab, pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi. " Itu antara lain (alasan banding)," ucap Sufari.
Muhamad Yuduf dijatuhkan vonis setelah Muhamad yusuf terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Muhamad Yusuf terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Muhamad Yusuf membawa koper dari Bekasi menuju Jalan Plenongan RT 001 RW 19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok 22 Maret 2019.
Narkoba yang didalam mobilnya terdeteksi petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) dan langsung dikakukan penangkapan (OL-09)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved