Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH orang kembali berkumpul di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok tersebut menuntut pimpinan KPK untuk segera berhenti. Pendemo yang mengaku berasal dari Aliansi Aktivis Milenial Indonesia itu melakukan aksi dikarenakan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief dinilai sudah menghina kepala negara.
"Kami meminta para pimpinan KPK saat ini untuk segera mundur dan meninggalkan gedung KPK," Kata orator demo.
Hal itu karena Agus, Saut, Laode beberapa hari lalu sudah memberikan surat pengunduran diri. Tetapi, sampai saat ini ketiganya masih bekerja di lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pantauan, para pendemo datang pada pukul 14.00 WIB. Namun 30 menit kemudian pendemo lainya yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta NKRI datang untuk menuntut hal yang sama di depan gedung KPK.
Masa aksi juga melakukan aksi treatikal dengan menggunakan mesin fogging dan melakukan pengasapan didepan gedung KPK.
Para pendemo juga akan tetap menggelar aksi yang sama terus menerus sampai keinginan mereka terpenuhi.
baca juga: Korps Adhyaksa Terima 166 Berkas Perkara Karhutla
"Kami tidak akan berhenti berdemo sampai Agus CS berhenti dan keluar dari KPK," ujarnya.
Para pendemo membawa beberapa spanduk, banner, bendera merah putih, dan alat- alat untuk melakukan aksi treatikal. Sejauh ini, lalu lintas Didepan KPK tidak dapat dilalui kendaraan karena terhalang pendemo. (OL-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved