Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AMBANG batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) dilakukan uji materi.
Uji materi tersebut diajukan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jakarta Madsanih yang tidak bisa mencankonkan sebagai sebagai kepala daerah karena terbentur Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.
Uji materi perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Aswanto sebagai pimpinan majelis dan dua hakim anggota Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Kuasa hukum Madsanih, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan yang diajukan adalah Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusulkan partai politik.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa 'Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan'.
Baca juga: Pengawas Pemilu Wajib Kuasai Teknis dan Dokumentasi
Alasan dirinya mengajukan uji materi karena adanya perbedaan yang cukup signifikan antara penerapan ambang batas di Pilpres, Pemilu, Pilkada.
"Kalo di Pilpres ada basis konsistusionalnya. Sementara, Pilkada tidak ada, kalau di Pilkada tidak perlu adanya ambang batas kalau memang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold ada menyeimbangkan eksekutif dan legislatif suaranya," kata Viktor di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/9).
Perlu diketahui di daerah juga terdapat calon independen. Artinya calon independen yang menang tidak kesulitan mengatur pemerintahan daerah itu.
"Karena dari pendekatan politiknya saja. Itu karena logika yang dibangun MK untuk Presidential Threshold tidak tepat untuk Pilkada," Ujar Viktor.
Menurut Viktor, apabila uji materi itu dikabulkan, dampak positifnya nanti, partai yang mengejar calon bukan sebaliknya. Sehingga menghindari mahar politik. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved