Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) terus melanjutkan pembahasan revisi Undan-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU KPK Supratman Andi Agtas memastikan Panja akan kembali melakukan rapat dengan pemerintah untuk membahas poin-poin revisi UU KPK.
"Dilanjutkan besok Senin," ujar Supartman saat dikonfrimasi di Jakarta, Minggu (15/9).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan melalui rapat tertutup yang diadakan pada Jumat (13/9) lalu. Pembahasan ini sudah berlangsung sejak Kamis (12/9) tengah malam diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebagai perwakilan dari pemerintah, untuk membacakan masukan dari presiden soal revisi UU tersebut.
Supratman mengungkapkan ada beberapa poin-poin substansi revisi UU KPK dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian dari fraksi-fraksi yang ada dalam Panja.
"Ada beberapa substansi yg merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi," ujar Supratman.
Supratman yang juga ketua Badan Legislasi itu enggan menjelaskan poin dan substansi rapat panja pada Jumat yang digelar secara tertutup itu. Ia hanya mengatakan, rapat berjalan dinamis antar fraksi. Ia berharap, apa yang diinginkan fraksi dan pemerintah akan diselesaikan pada rapat Senin besok.
"Kita berharap dalam waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan Revisi UU KPK ini kita sampaikan," kata dia.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak 4 poin yang ada dalam rancangan revisi UU KPK. Keempat poin tersebut ia sampaikan secara resmi kepada media lewat jumpa pers.
Keempat poin tersebut adalah terkait dengan izin penyadapan pihak eskternal, penyidik dan penyelidik KPK berasl dari kepolisian dan kejaksaan, koordinasi penuntutan dengan kejaksaan agung, serta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
baca juga: Pimpinan DPD Harus Redam Konfl ik Internal
Belakangan dikabarkan DPR sudah melunak dengan pandangan pemerintah. Dari 4 poin tersebut kini tinggal 2 poin yang belum sesuai dengan keinginan pemerintah dalam draf revisi UU KPK. Yaitu poin tentang koordinasi penuntutan dengan kejaksaan agung serta pengelolaan LHKPN yang akan diserahkan kepada pihak kementerian. (OL-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved