Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA mantan anak buah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang putusan atas kasus suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Asisten Pribadi Ditangkap KPK, Menpora Memilih Bungkam
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9).
Agenda pembacaan putusan tersebut digelar dalam dua sidang terpisah. Hakim menyebut Mulyana terbukti menerima suap senilai Rp300 juta, kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung.
Suap tersebut diberikan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama dua bawahannya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian disebut agar Mulyana mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Untuk Adhi dan Eko majelis hakim menyatakan keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp215 juta juga dari Sekjen KONI.
Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk Mulyana, jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. '
Adapun terhadap Adhi dan Eko, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan, jaksa KPK mengatakan akan mempertimbangkan hasil putusan. Sementara itu, kuasa hukum Mulyana menyatakan menerima putusan tersebut. (OL-7)
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved