Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan respons DPR atas keinginan KPK sendiri.
Komisi III DPR RI, kata dia, pernah menanyakan kepada KPK soal dukungan legislasi seperti apa yang dibutuhkan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK baik di bidang pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka itu, ia menekankan revisi UU KPK bukan lah keinginan DPR.
"Kalau dikatakan ini akal-akalan DPR, operasi senyap, di DPR enggak mungkin ada operasi senyap apalagi kalau sudah di paripurna. Semuanya sudah terjadwal, terdokumentasi, teradministrasi secara transparan," katanya dalam diskusi yang bertajuk KPK adalah kunci di De Consulate Resto Lounge, Jakarta, Sabtu (7/9).
Pada November 2015, diungkapkan Arteria, KPK menyampaikan kepada DPR sejumlah hal terkait revisi UU KPK, antara lain menyangkut pembentukan dewan pengawas KPK dan kewenangan mengeluarkan SP3.
"Semua yang diinginkan sudah direspons secara cermat, prosedural melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR," terangnya.
Baca juga: Draf Revisi UU KPK Segera Disampaikan ke Presiden
Saat ini, lanjut dia, perspektif DPR adalah menginginkan penegakan korupsi dapat dilakukan secara paripurna dan juga bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya agar bisa berdaya guna, berhasil guna dan ada kesetaraan kewenangan. Kalau semuanya dikasih fasilitas yang sama, saya yakin kekuatannya bisa sama," tuturnya.
Sebagai informasi, DPR mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana pembahasan yang mengemuka dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada perubahan perspektif di DPR terhadap keberadaan lembaga KPK saat ini. Awal mula pembentukan KPK, dijelaskannya, dilakukan sebagai respons dari stagnannya pemberantasan korupsi pada waktu yang lalu, yaitu oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kenapa perubahan paradigma terjadi? Menurut saya lebih pada sosial sosiologis dan psikologis. Umpamanya berapa kali KPK bersama dasar hukumnya itu dipersoalkan? Berapa kali judicial review ke Mahkamah Konsititusi?" katanya.
Selain itu, lanjut dia, menurut catatan, orang-orang yang tersangkut di KPK berasal dari anggota DPR/DPRD, pimpinan partai politik dan juga menteri
"Jadi ada banyak orang yang secara psikologis itu ada keberatannya terhadap kehadiran KPK yang begitu independen. Karena itu ada paradigma yang mau mengubah (UU KPK)," jelasnya.(OL-5)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved