Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kian menguat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai RUU Pertanahan dengan subtansi yang tersusun saat ini harus ditolak karena berlawanan dengan upaya menekan konflik agraria dan menyampingkan keadilan atas kepemilikan tanah.
"RUU Pertanahan yang kita harapkan bisa jadi dasar hukum menuntaskan konflik agraria itu ternyata tidak ada berdasarkan isi yang kita cermati. Bahkan, itu bisa melahirkan konflik baru," kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga pada diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin.
Diskusi juga dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Siti Rakhma Mary, dan Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi.
Menurut Sandrayati, RUU Pertanahan seharusnya mampu menjawab semua persoalan agraria hingga yang terjadi di zaman kolonial. Seperti konflik di Mesuji, Lampung, yang tidak kunjung berhenti dan terselenggaranya akibat lemahnya aturan serta tidak ada sarana penyelesaiannya.
RUU Pertanahan justru terkesan sebagai pemutihan pe-nguasaan lahan oleh korporasi. "Hal lain yang kami lihat adalah kolonisasi, praktik politik agraria masa kolonial kembali tersirat dalam RUU ini karena ketika seseorang tidak mampu membuktikan kepemilikan, tanah menjadi milik negara," katanya.
Sandrayati mengingatkan DPR-RI dan Pemerintahan Semesta melengkapi UU No 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sudah lengkap, tetapi perlu penyesuaian dan pengayaan tafsir. "Itu melalui RUU Pertanahan tapi nyatanya tidak dilakukan. Atas dasar itu, Komnas HAM minta menunda pengesahan RUU ini."
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria Sri Wulan Sumardjono menyebut RUU Pertanahan cenderung memihak kelompok masyarakat yang memiliki kekuatan besar secara ekonomi dan lainnya. Hal itu terlihat dari adanya ketentuan pemilik hak guna lahan dapat memperoleh perpanjangan untuk kali kedua sehingga jangka waktunya bisa mencapai 90 tahun.
"Tidak hanya itu, penetapan batas maksimum penguasaan atau pemilikan tanah juga ada pengecualian dan bisa dilanggar asalkan bersedia membayar pajak lebih tinggi. Jelas itu sangat melenceng dari reforma agraria. Jadi dari catatan itu RUU Pertanahan itu kontraproduktif dengan semangat keadilan dan reforma agraria sehingga harus ditolak," tegas Maria.
Persulit masyarakat adat
Adapun Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi menilai RUU Pertanahan mempersulit rakyat mendapatkan hak pengelolaan lahan adat. Pasalnya, tanah objek reforma agraria (TORA) atau wilayah adat berstatus sebagai milik negara.

RUU Pertanahan rencananya disahkan DPR pada 24 September mendatang. Kendati begitu, Partai NasDem mengusulkan penundaan.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate pun menilai masih banyak substansi yang belum sempurna dalam RUU tersebut.
"Kami melihat masih banyak substansi dalam RUU Pertanahan yang harus dibicarakan kembali, terutama substansi tentang status pengelolaan lahan," tutur Johnny saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9). (P-2)
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved