Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA advokat mengajukan pengujian materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan syarat perolehan suara presiden dan wapres terpilih untuk dapat dilantik.
Menurut pemohon, aturan tersebut sama persis dengan Pasal 159 ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang telah dinyatakan konstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 50/PUU-XVII/2014. "Ketentuan ini dapat menimbulkan kerancuan karena salin tempel dari Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres," ujar pemohon Ignatius Supriyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provisi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ignatius menyebutkan keberadaan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tersebut menimbulkan polemik dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tidak dapat dilantik jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu meskipun Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan calon.
"Untuk itulah, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri atas dua pasangan calon," jelas Ignatius.
Dalam menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menilai pemohon belum menguraikan secara rinci mengenai pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji dalam UUD 1945. "Belum ada perincian mengenai uraian kenapa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Hakim Konstitusi Enny Nurba-ningsih pun menyarankan agar pemohon menguraikan mengenai kerugian yang dialami dengan berlakunya Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu. "Bagaimana uraian hak-hak itu dengan hak-hak dalam UUD 1945 mempunyai keterkaitan? Hal itu harus disebutkan korelasinya. Kerugian pemohon ada di kekosongan hukum atau apa?" tanya Enny.
Dengan saran perbaikan itu, majelis hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi pemantau pemilu mengajukan permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terkait frasa 'pemilu serentak', karena dianggap telah menimbulkan banyak korban.
"Fakta menyatakan pemilu serentak memakan banyak korban, sehingga desain penyelenggaraan pemilu perlu dipertimbangkan lagi," kata kuasa hukum pemohon, Yohanes Mahatma, (Cah/Ant/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved