Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota DPR Komisi XI Fraksi PAN, Sukiman.
Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan mata uang dalam negeri maupun luar negeri. Natan menyuap Sukiman dengan nominal Rp2,65 miliar dan US$22 ribu.
“Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.
Selain Sukiman, Natan juga menyuap Tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Namun nominal yang diterima Suherlan jauh lebih kecil, hanya Rp400 juta.
Untuk memuluskan aksinya, Natan juga melakukan suap yang diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya sebanyak Rp1 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Natan melalukan penyuapan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Tahun APBN yang diusulkan yaitu APBN tahun anggaran (TA) 2017, APBN-Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018. “Agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari tiga rencana APBN tersebut,” ujar Wawan.
Natan hanya menjalankan perintah dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Keduanya meminta agar Natan memaksimalkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus.
Usulan anggaran yang diajukan ke Kemenkeu mencapai Rp1,06 triliun.
Natan diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Iam/P-1)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved