Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara partai politik secara nasional Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk tingkat DPR RI, tidak ada yang berubah. Sebanyak sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.
"Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat pembacaan rapat pleno di ruang sidang utama lantai 2 KPU RI, Menteng, Jakarta, Sabtu (31/8).
Adapun sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen ialah PDI Perjuangan yang paling tinggi memperoleh suara pemilu. Diikuti oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Tiga Parpol Tolak Tambah Pimpinan MPR
Kemudian tujuh Partai yang tidak lolos ialah Perindo, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan PKP Indonesia.
"Adapun jumlah suara sah partai politik 139.970.810," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, penetapan perolehan kursi dari calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan keputusan MK
"Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung," tandas Arief.
Berikut hasil perolehan partai politik Pascaputusan MK ;
1. PKB memperoleh suara sah 13.570.097. Persentase 9,69%. Status memenuhi ambang batas
2. Partai Gerindra memperoleh suara 17.594.839. Presentase 12,57%. Status memenuhi ambang batas.
3. PDI Perjuangan memperoleh suara 27.053 961. Presentase 19,33%. Status memenuhi ambang batas.
4. Golkar memperoleh suara 17.229.789. Presentase 12,31%. Status memenuhi ambang batas.
5. NasDem memperoleh 12.661.792. Presentase 9,05%. Status memenuhi ambang batas.
6. Partai Garuda memperoleh suara 702.536. Presentase 0,50%. Status tidak memenuhi ambang batas.
7. Partai Berkarya memperoleh suara 2.902. 495. Presentase 2,09%. Status tidak memenuhi ambang batas.
8. PKS memperoleh suara 11.493.663. Presentass 8,21%. Status memenuhi ambang batas.
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh suara 3.738.320. Presentase 2,67%. Status tidak memenuhi ambang batas.
10. PPP memperoleh suara 6.323.147. Presentase 4,52%. Status memenuhi ambang batas.
11. PSI memperoleh suara 2.650.361. Presentase 1,89%. Status tidak memenuhi ambang batas.
12. PAN memperoleh suara 9.572.623. Presentase 6,84%. Status memenuhi ambang batas.
13. Hanura memperoleh suara 2.161.507. Presentase 1,54%. Status tidak memenuhi ambang batas.
14. Demokrat memperoleh 10.876.057 suara. Presentase 7,77%. Status memenuhi ambang batas.
15. PBB memperoleh suara 1.099.848. Presentase 0,79%. Status tidak memenuhi ambang batas.
16. PKPI memperoleh suara 312.775. Presentase 0,22%. Status Tidak memenuhi ambang batas. (OL-2)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved