Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sakit, Idrus Marham Dibantarkan

M Ilham Ramadhan Avisena
12/8/2019 19:50
Sakit, Idrus Marham Dibantarkan
Tervonis kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham(MI/ROMMY PUJIANTO)

PELAKSANA harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chrystelina GS, mengungkapkan, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Kamis (8/8).

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD. Sebelumnya Idrus Marham mengeluh sakit," kata Chrystelina di Jakarta, Senin (12/8).

Dirawatnya Idrus ke RSPAD merupakan rekomendasi dari dokter di KPK. Sebab, Idrus perlu ditangani lebih lanjut di rumah sakit dengan fasilitas yang memadai.

Di RSPAD, Idrus disarankan untuk menjalani rawat inap.

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," tutur Chrystelina.


Baca juga: Penyidik KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Kerja Dhamantra


Oleh karena itu KPK langsung mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran status penahanannya berada di MA. Dalam masa rawat inap ini, maka status penahanan Idrus dalam pembantaran.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," pungkas Chrystelina.

Diberitakan, Idrus sebelumnya diagendakan untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan penerimaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir. Karena sakit, Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menghadirkan Setya Novanto, terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya