Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto tampil berbeda saan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Senin (12/8).
Wajah pria yang karib disapa Setnov itu kini dihiasi dengan kumis dan jenggot tipis. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku, kumis dan jenggot itu merupakan kenang-kenangan saat ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur.
"Iya kan di sana semua teroris. Jadi yaaa saya ini sebagai kenang-kenangan," ujarnya seraya tertawa.
Baca juga : KPK Sita Dokumen dari Rumah Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra
Setya Novanto pun mengaku bersyukur pernah menjalani masa tahanan di (LP) Gunung Sindur, Bogor. Pasalnya di LP yang menampung napi teroris itu, ia mengaku memiliki banyak waktu untuk memperdalam ilmu agamanya.
"Saya bersyukur yang tadinya saya baca Al-Quran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam dan masih bisa 16 juz lagi," kata Novanto usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8). (OL-7)
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved