KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Pencucian Uang Soetikno

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/8/2019 11:23
KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Pencucian Uang Soetikno
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce, Soetikno Soedarjo.(Mi/Mohammad Irfan)

Lima orang saksi diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Lima orang tersebut ialah karyawan PT Dimitri Utama Abadi, Amanda Pradita; pensiuanan PT Dimitri Utama Abadi, Zulhaida; karyawan swasta, Dahlia Ambarwati serta dua karyawan PT Mugi Reksa Abadi (MRA), Tita Wahyuni dan Widhi Darmawan.

"Lima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Soetikno Soedarjo," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).

Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/9) dan telah ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, ia juga menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.  

KPK menjerat Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya