Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Banyak Gugatan Ditolak MK, KPU Nilai Kerja Secara Optimal

Insi Nantika Jelita
09/8/2019 13:35
Banyak Gugatan Ditolak MK, KPU Nilai Kerja Secara Optimal
Sejumlah anggota tim kuasa hukum pemohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di MK.( Antara/Aditya Pradana Putra)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik merespons soal adanya banyaknya perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Evi mengatakan lebih dari 90% perkara ditolak dan tidak diterima dalam persidangan tersebut.

"Ini menunjukkan kerja teman-teman KPU, baik di provinsi, kabupaten, dan kota sudah maksimal, penuh tanggung jawab dan menjaga integritas," ungkap Evi saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8)

Pada Jumat (9/8) merupakan sidang terakhir pembacaan putusan PHPU Pileg, sudah 229 pekara dibacakan dari total 260 perkara. Dari semua gugatan, hanya 10 gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK.

Dengan hasil keputusan tersebut, Evi menilai baha pihaknya telah mampu membuktikan mematahkan dalil pemohon.

"Ini juga membuktikan, menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif yauntuk melakukan perbaikan, koreksi dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik. Rekomendasi dari Bawaslu juga dilaksanakan dan itu dibuktikan dalam persidangan," kata Evi

Pada Jumat (9/8), MK membacakan putusan untuk 55 perkara dengan rincian 12 provinsi yaitu, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya