Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang di Jakarta, Rabu (31/7) malam. Salah satunya Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam. Kelimanya diduga terlibat praktik rasuah.
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), nama Andra beberapa kali disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E). Andra pernah menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) 2008-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Perkara KTP-E yang melibatkan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andra disebut menerima Rp1 miliar.
Dia bersama direksi PT LEN Industri, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose; Kepala Divisi Pengembangan Usaha, Agus Iswanto; dan Direktur Teknologi dan Industri, Darman Mappangara masing-masing menerima Rp1 miliar. Selain itu, untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar.
Kelima orang yang ditangkap KPK itu ialah Andra, pejabat PT INTI, dan pegawai BUMN terkait.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan OTT di wilayah Jakarta Selatan itu merupakan penindakan setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya transaksi pihak BUMN. Dugaan sementara, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan PT INTI.
Dari OTT tersebut KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam transaksi saat operasi dilakukan. "Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, dari PT INTI, dan pegawai BUMN yang terkait," jelas Basaria di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura yang dijumlahkan setara dengan Rp1 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang tersebut diduga bagian dari suap terkait proyek yang sedang dikerjakan PT INTI.
KPK telah mengantongi bukti-bukti awal suap antara dua pihak BUMN, PT Angkasa Pura II dan PT INTI.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut."
Hormati hukum
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II dan PT INTI terkait OTT KPK.
"Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II dan PT INTI siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Gatot.
Ia juga meminta seluruh BUMN terus melaksanakan kegiatan operasional yang berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oga-nisasi yang menghormati hukum.
"Kepada manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI, kami minta mereka terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," tuturnya.
Harapan serupa disampaikan Plt VP of Corporate Communication PT AP II, Dewandono Prasetyo. "Angkasa Pura II menghormati proses hukum terkait pemeriksaan direktur keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Dia mengatakan AP II akan beker-ja sama dengan pihak berwenang, dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa pascakejadian itu. (Pra/P-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved