Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap yang melibatkan anak perusahaan Angkasa Pura II (PT AP II), PT Angkasa Pura Propertilindo (PT APP), dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan tersangka diduga menerima S$96.700 agar PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai perusahaan yang akan mengerjakan Baggage Handling System (BHS) di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Andra Agussalam (AYA), Direktur Keuangan PT Angkasan Pura II sebagai penerima suap, dan Taswin Nur (TSW), Staf PT INTI, sebagai pemberi suap," tutur Basaria dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Basaria menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya, PT INTI akan mendapatkan pekerjaan BHS dari PT APP yang nilai kontraknya tidak kurang dari Rp86 miliar. Proyek tersebut akan dikerjakan di enam bandara yang berada dalam pengelolaan PT AP II.
Basaria mengungkapkan meski awalnya PT APP ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT INTI.
Baca juga: Pemerintah Didesak Benahi Pola Rekrutmen Direksi BUMN
Padahal, berdasarkan pedoman perusahaan, penunjukan langsung atas suatu pekerjaan baru dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknnis bahwa barang atau pekerjaan tersebut hanya dapat disediakan satu pabrikan atau pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
"Andra diketahui juga mengarahkan agar ada negosiasi antara PT APP dengan PT INTI untuk meningkatkan down payment (DP) dari 15% menjadi 20% untuk modal PT INTI karena adanya kesulitan cash flow di PT INTI," tutur Basaria.
Basaria menerangkan Andra mengarahkan MZK yang merupakan Eksekutif General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura IIagar menyusun spesifikasi teknis yang mengarahkan kepada penawaran PT INTI.
Bila merujuk kepada aturan penunjukan langsung, arahan tersebut ditujukan untuk mengelabui sistem penunjukan langsung perusahaan.
KPK juga menemukan bahwa harga penawaran PT INTI dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut kemudian menyebabkan kontrak pengadaan BHS belum dapat terealisasi.
Andra kemudian mengarahkan WRA Direktur PT Angkasa Pura Propertilindo (PT.APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak pekerjaan bagi PT INTI. Hal tersebut agar DP yang diharapkan dapat segera dicairkan PT INTI.
Jika ditelisik ke belakang dalam kaitan kasus korupsi, nama Andra bukan nama baru. Andra merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015 yang berkaitan dengan kasus KTP-E.
Pada kasus tersebut, nama Andra muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Rp1 miliar terkait kasus KTP-E.
Meski memiliki track record seperti itu, Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Andra, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved